BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang melakukan sidak di outlet Mie Gacoan, Jalan Imam Bonjol, Rabu (4/12/2024).
Sidak dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Adapun selama proses sidak berlangsung, pengunjung tidak diperkenankan memasukkan kendaraannya ke area parkir outlet.
“Boleh memarkirkan kendaraannya di tempat lain dulu selama sidak berlangsung. Tetapi pelanggan tetap boleh masuk,” ujar Plt Kepala Dishub Bontang Jainuddin.
Sebelumnya, outlet Mie Gacoan diketahui telah beroperasi sejak Selasa (3/12/2024).
Kepala DPMPTSP Kota Bontang Aspiannur menyebut, seluruh perizinan telah masuk dalam sistem.
Tiga perizinan tersebut di antaranya yakni Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Saat ini tinggal kami proses,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post