Pengadilan Agama Bontang menangani perkara izin poligami pada tahun lalu. Tercatat tiga kasus diajukan. Namun hanya satu yang dikabulkan oleh hakim.
Humas Pengadilan Agama Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar mengatakan pemohon itu berasal dari dua kecamatan. Meliputi Bontang Utara dan Barat.
“Satu dari Bontang Barat dan dua Bontang Utara,” kata Ahmad Farih.
Menurutnya faktor izin poligami itu diajukan lantaran dua faktor. Dua pemohon karena istri mengalami sakit. Sehingga tidak bisa melayani suami dalam hal biologis. Sementara satu pemohon ingin membantu perekonomian calon istri kedua.
“Dari tiga. Satu yang ingin membantu perkonomian calon istri kedua itu dikabulkan. Sisanya dicabut dan tidak disetujui,” ucapnya.
Pasalnya setelah dilakukan mediasi ternyata sang istri keberatan. Sementara satu berkas yang tidak disetujui berdasarkan keterangan istri masih sehat. Baik secara lahir maupun batin untuk melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri.
Sementara berkas yang dikabulkan berasal dari Bontang Barat. Pemohon berprofesi sebagai pelaut. Jarak usia dengan istri kedua terpaut 13 tahun.
“Suami berusia 39 tahun sedangkan istri keduanya 26 tahun,”tutur dia.
Secara ekonomi istri kedua itu berasal dari keluarga tidak mampu. Karena hanya bekerja sebagai karyawan swasta. Terkait tahapan yang dilewati, Pengadilan Agama menyatakan seperti perkara lainnya. Mulai dari pendaftaran, mediasi, persidangan, hingga putusan.
“Bedanya ialah mendengarkan pendapat dari istri pertama dan calon istri madunya,” terangnya. Adapun domisili kedua istri tersebut berasal dari Kota Bontang.
Sementara Pengadilan Agama Bontang menangani 655 kasus. Berkas dominan masih berupa perceraian. Tercatat 341 kasus cerai gugat dan 129 cerai talak. Di samping itu angka dispensasi kawin yakni 21.
“Secara umum angka perkara seluruhnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post