Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Perumda AUJ Bontang Masih Berkeliaran

bontangpost.id – Tiga dari lima tersangka perkara dugaan korupsi di tubuh PT Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) masih belum ditahan Kejaksaan Negeri Bontang.

Diketahui, lima tersangka kasus Perumda AUJ yang telah ditetapkan adalah Andi Muhammad Amri (mantan direktur PT Bontang Transport), Yunita Irawati (mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri), Yudi Lesmana (mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera).

Kemudian Lien Sikin, mantan Direktur Bontang Karya Utamindo, yang kini menjabat sebagai PT Laut Bontang Bersinar, anak usaha perumda.

Satu tersangka lainnya adalah Abu Mansyur. Yang saat dugaan korupsi terjadi tercatat sebagai Direktur CV Cendana, rekanan Perumda AUJ yang menjalankan proyek fiktif pengaspalan.

Perangkat CCTv di Tanjung Laut Indah Dicicil Kontraktor, Cuma Jadi Pajangan

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan dua tersangka telah ditahan pada 4 Juli lalu yakni Abu Mansyur dan Yunita Irawati.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang seluruhnya merupakan warga Bontang belum ditahan lantaran mengumpulkan keterangan saksi dan juga alat bukti.

“Jadi masih ada beberapa saksi yang masih kami dalami,” ujarnya.

Untuk itu ia meminta publik agar bersabar. Lantaran saat ini pihaknya masih mengumpulkan kelengkapan berkas lainnya. “Ya sabar saja dulu. Kami berusaha maksimal untuk menyelesaikan kasus ini,” tutupnya.

 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version