bontangpost.id – RR (26) bersama dua rekannya melakukan penganiayaan terhadap dua pria di Jalan Angkasa, atau tepatnya di traffic light Berebas Tengah, Bontang Selatan. Kejadiannya, pada Minggu (26/6/2022) sekira pukul 04.00 dini hari.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, tersangka diringkus di hari yang sama, Minggu (26/6/2022) sekira pukul 21.30. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap RR. Termasuk motif dibalik aksinya itu.
“Pemeriksaan awal, tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol, mabuk dia,” kata Kasat Reskrim kepada redaksi bontangpost.id.
Dalam melakukan penganiayaan, RR warga Berebas Tengah itu tak sendirian. Dia bersama dua rekannya. Namun polisi baru berhasil meringkus RR, sementara dua orang lainnya dalam pengejaran.
“Apakah mereka saling kenal atau tidak, masih kami dalami, termasuk dua orang itu, apakah ikut melakukan penikaman atau tidak, masih kami kejar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, dua korban mengalami luka tusukan di bagian dada dan lengan. Kini korban masih mendapat perawatan di rumah sakit. “Ditusuk pakai badik,” katanya.
Senjata tajam jenis badik yang digunakan dalam melukai korban sempat disembunyikan tersangka. Namun, berhasil ditemukan polisi di salah satu kediaman rekannya.
Kini dia telah ditahan di Mapolres Bontang. RR dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. ” Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: