BONTANG – Komisi III DPRD Bontang meminta Tim Asistensi Biro Hukum Pemkot Bontang membenahi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pemakaman. Pasalnya dalam rapat pembahasan, masih terdapat kekurangan dan beberapa poin penting belum dicantumkan.
Sebagai salah satu contoh poin penting, yakni tempat pemakaman umum (TPU) non-Muslim. Tentu harus diatur dan dicantumkan dalam perda tersebut. Ketua Komisi III, Rustam mengatakan jangan sampai raperda tersebut gagal atau setengah jalan.
Musababnya, sangat penting untuk menata pemakaman. Menurutnya, saat ini pemakaman masih tumpang tindih. Juga semakin menyempit. Selain itu, sudah menelan ratusan uang negara dalam pembahasan.
“Kami beri waktu untuk membenahi tiga hari ke depan,” kata Politikus Partai Golkar tersebut, dalam rapat pembahasan raperda pemakaman, Senin (1/7/2019).
Senada, Wakil Komisi III, Suhut Harianto menyampaikan harus ada ketegasan dari pemerintah dalam hal penyusunan raperda inisiasi DPRD Bontang.
“Bobotnya harus 70 persen. Jangan copy-paste raperda,” imbuhnya.
Sementara itu, Subur Pangestuningsih selaku Kasubag Hukum dan Perundang-undangan mengatakan akan membenahi raperda tersebut. Juga akan membahas bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang dan perangkat terkait.
“Kami akan tetap akomodir. Bukan menunda. Karena masih terdapat raperda lainnya yang juga dalam pembahasan. Jadi harap dimaklumi,” katanya dalam rapat itu.
Diketahui, pembahasan raperda pemakaman ini sudah kali keduanya dilakukan. Usulan DPRD tersebut guna menata pemakaman yang saat ini semakin menyempit di Kota Taman. (Arsyad Mustar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: