bontangpost.id – DPRD Bontang kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang, Senin (29/6/2020). Progresnya kini disebut sudah mencapai 70 persen.
Pimpinan rapat yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengatakan saat ini sebanyak 55 pasal sudah dibahas, dari total keseluruhan pasal yang akan disinkronisasi mencapai 83 pasal.
“Tadi kami juga sudah bahas pasal 56, 57, 58, dan 59, ini tentang pengawasan,” ungkapnya saat ditemui usai pertemuan dengan Tim Asistensi Pemkot Bontang.
Dalam pembahasan yang sudah berlangsung beberapa bulan ini, katanya, terdapat beberapa catatan sehingga pihaknya harus melakukan penundaan. Terutama di pasal 39. Namun kini sudah menemui dua kesepakatan dengan menghapus beberapa kalimat dan menambahkan dua ayat.
“Dua ayat itu untuk memperkokoh tugas DLH (Dinas Lingkungan Hidup), karena kita berada di daerah industri besar,” katanya.
Perubahan itu selanjutnya akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim serta ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Secara regulasi akan konsultasi dan difasilitasi ke Kemenkumham,” ucapnya.
Sementara itu, sisa pasal yang belum dibahas diperkirakan akan rampung pada awal Juli mendatang.
“Mungkin dua atau tiga kali pertemuan lagi lah,” harapannya. (*)







