bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak secara keseluruhan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jaksa menilai dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
“JPU memohon kepada majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi,” kata Jaksa Erna Nurmawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Oleh karena itu, jaksa meminta hakim menolak permintaan untuk mengeluarkan Putri dari tahanan. “Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan,” tegas Erna.
Penuntut Umum menilai kronologi yang disusun dalam dakwaan sudah menjelaskan pokok perkara. Sedangkan terkait dengan peristiwa di Magelang pada 4 dan 7 Juli 2022, Jaksa menilai berbeda. Jaksa menyebut di halaman 17 sampai 21 dakwaan sudah mengurai pokok perkara.
Sementara terkait splitsing atau pemecahan berkas penuntut terhadap para terdakwa yang dipersoalkan oleh kuasa hukum juga dianggap keliru. Jaksa berpendapat splitsing boleh dilakukan karena para terdakwa memiliki peran yang berdiri sendiri. Dengan splitsing tersebut, maka antar terdakwa bisa saling menjadi saksi.
Dalam perisadangan lainnya, Jaksa juga menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Adapun dasar penolakan juga sama dengan yang disampaikan kepada Putri.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post