bontangpost.id – Truk trailer kembali melintas bebas di jalan protokol pada siang hari. Raksasa jalanan itu terlihat melintas di Jalan DI Panjaitan menuju arah Jalan Bhayangkara.
Truk KT 9914 BA dengan 18 roda itu mengangkut kontainer bercat biru. Tidak ada pengawalan dari Satlantas Polres Bontang maupun Dishub Bontang yang terlihat.
Kasi Angkutan Dishub Bontang Welly Sakius mengatakan bahwa kendaraan tersebut melanggar jam edar. Di mana hanya dibolehkan melintas pada pukul 21.00-06.00.
“Kami sudah koordinasi dengan Polres Bontang. Kami sepakat kalau di luar jam operasional harus dikawal. Sosialisasi ke ,” katanya.
Terpisah, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan bahwa Bontang perlu peraturan wali kota (Perwali) terkait jam edar. Salah satu alasannya, karena kota ini tidak memiliki jalur khusus industri, untuk truk melintas.
”Juga untuk mencegah kasus laka lantas seperti yang terjadi di Balikpapan,” tuturnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post