bontangpost.id – Lagi, pengedar sabu ditangkap polisi. Kali ini giliran seorang pria yang diringkus di sebuah rumah di Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kamis (4/11/2021) sekira pukul 16.25.
AR (25) warga Jalan KS Tubun, Bontang Kuala, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1,97 gram.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, tersangka ditangkap di rumah rekannya di Jalan Mente, Tanjung Laut, Bontang Selatan, atas laporan dari masyarakat.
Saat penangkapan, AR kala itu berada di dalam kamar. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah pipet kaca yang masih berisi sabu. Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lain yang disimpan di dekat pagar rumah. Sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok.
“AR mengaku barangnya didapat dari rekannya berinisial A, dia sedang menunggu pembeli, ada yang mau datang ke rumah itu,” ungkapnya didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
Namun sayang, belum sempat bertransaksi, AR lebih dulu diciduk polisi. Kini dia telah mendekam di Mapolres Bontang. Pria tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
Selain tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 bungkus rokok, pipet kaca, dan ponsel. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: