BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Bontang 2025, Rabu (11/12/2024).
Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, UMK Bontang yang disepakati ialah Rp3.780.012,66.
Besaran tersebut naik Rp230.704,99 dari sebelumnya Rp3.549.307,67.
“Kalau persentasenya 6,5 persen dari UMK 2024,” katanya usai melakukan pembahasan dengan Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Rabu (11/12/2024).
Sementara Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) turut ditetapkan. Terinci, UMSK industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen naik 5,75 persen atau sekitar Rp Rp217.350,73 sehingga menjadi Rp3.997.363,39.
Kemudian UMSK pertambangan gas alam dan jasa penunjang naik 4 persen atau sebanyak Rp190.390,11 menjadi Rp4.950.142,87.
“Sempat berjalan alot saat penentuan UMSK. Makanya agak lama pembahasannya,” sebut dia.
Nantinya, hasil kesepakatan tersebut bakal direkomendasikan kepada Wali Kota Bontang, untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim.
“Ini berlaku mulai 1 Januari 2025,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post