Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Sempat Tegang Soal Dana Hibah Pusat, Diskop-UKMP dan Pelaku UMKM Sepakati Tiga Poin

Reporter: Fitri Wahyuningsih
Rabu, 26 Agustus 2020, 09:00 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Sempat Tegang Soal Dana Hibah Pusat, Diskop-UKMP dan Pelaku UMKM Sepakati Tiga Poin

anggota Asik Bontang, Dian Hanurani (Kiri) kala mengikuti rapat di sekretariat DPRD Bontang. (Fitri/Bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Diskusi dana hibah untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sekretariat DPRD Bontang sempat menengang. Pasalnya, sempat terjadi ketidaksepahaman antara pelaku UMKM dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang.

Polemik ini akhirnya sampai di meja Komisi II DPRD Bontang. Sebab dalam pertemuan sebelumnya antara pelaku UMKM dan Diskop-UKMP, dalam hal ini diwakili Bidang Koperasi, sempat deadlock alias tidak ada kesepakatan.

Dalam rapat di sekretariat DPRD, pelaku UMKM diwakili dua asosiasi, yakni Asosiasi Makanan dan Minuman (Asmami) dan Asosiasi Industri Kerajinan (Asik) Bontang. Dalam kesempatan itu, beberapa poin tuntutan dilayangkan. Di antaranya, mengakomodir seluruh pelaku UMKM yang ada di database Diskop-UKMP sebagai calon penerima dana hibah pusat. Terlepas, apakah sebelumnya mereka pernah menerima bantuan lain dari pemerintah. Apakah itu Bantuan Langsung Tunai (BLT) kota, hibah provinsi, atau tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Perwakilan UMKM berdalih, semua memang harus diakomodir oleh Diskop-UKMP. Pasalnya, penentu kebijakan, siapa saja penerima hibah bukan di kota, dalam hal ini Diskop-UKMP. Tapi pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) RI.

Baca Juga:  Usai Peresmian Pasar Tamrin, Pemkot Lanjutkan Penertiban Pedagang

“Harusnya akomodir saja semua. Karena di pusat juga diverifikasi ulang. Kalau dapat ya syukur. Kalau tidak berarti bukan rezeki,” kata Nurhana, Ketua Asmami Bontang kala rapat berlangsung.

Tuntutan selanjutnya ialah menuntut transparansi Diskop-UKMP. Ini dianggap penting. Lantaran dinas tersebut yang berwenang mencatat nama calon penerima dana hibah. Bila tidak dicatat, praktis nama pelaku UMKM tidak dikirim ke pusat. Otomatis, kesempatan mendapat dana Rp 2,4 juta sirna.

“Transparan pak. Kami mau tahu apa syaratnya. Kenapa kok tidak ada informasi diberikan. Kami terima info justru dari luar,” timpal anggota Asik Bontang, Dian Hanurani.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Diskop-UKMP Bontang, Asdar Ibrahim mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengakomir seluruh kepentingan UMKM Bontang. Setiap ada potensi bantuan dana, pihaknya aktif mengupayakan agar Bontang menerima jatah lebih. Walau realitas yang terjadi kemudian, tidak demikian.

Dia mencontohkan, ketika ada BLT provinsi bagi pelaku UMKM sebagai insentif Covid-19. Dari 1.020 nama dikirim, hanya 130-an nama yang menerima. Ini sangat jauh dari yang diharapkan.

Baca Juga:  Kelanjutan Pembangunan Pasar Loktuan, Tahun Depan Bisa Ditempati

“Kami sudah upayakan. Tapi ketika diverifikasi, selalu kurang. Jauh dari yang kami ajukan,” Asdar Ibrahim menjelaskan.

Terkait dana hibah pusat yang sedang disoal ini, Asdar menekankan pihaknya tidak pernah menyembunyikan informasi apapun. Masalah ini murni hanya salah paham saja. Diskop-UKMP, yang diwakili Bidang Koperasi tengah mendata nama calon penerima. Namun nama-nama ini harus disortir ulang. Agar mereka yang sudah terima bantuan dari kota atau provinsi, tidak dapat lagi di pusat.

Ini kemudian terkait dengan poin tuntutan pertama pelaku UMKM. Kata Kabid Koperasi Diskop-UKMP, Yusran, berat bagi pihaknya mau mengamini tuntutan itu. Sebab ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kejaksaan.

Inilah kemudian sempat membuat diskusi panas. Diskop-UKMP merasa berat akomodir. Sementara pelaku UMKM sebut itu tidak masalah. Karena di persyaratan pun tidak disebutkan soal sudah pernah terima bantuan lain atau tidak. Terpenting mereka masih tercatat sebagai pelaku UMKM aktif.

Untuk menghidari debat berkepanjangan, akhirnya ditarik 3 poin kesepakatan oleh kedua pihak. Pertama, Diskop-UKMP akomodir seluruh nama pelaku UMKM. Namun diikuti catatan di belakangnya. Misal pelaku UMKM tersebut pernah terima BLT kota atau provinsi.

Baca Juga:  Perwali Dana Hibah Ormas Harap Ditinjau Kembali

Kedua, ketika kelak ini menjadi temuan, maka pelaku UMKM harus bersedia mengembalikan dana hibah yang diberikan, dan ini harus didahului dengan surat pernyataan yang ditandatangani perwakilan asosiasi di atas materai.

Ketiga, ketika ada pelaku UMKM yang sudah terima BLT kota tapi dapat lagi hibah pusat, maka tidak boleh ada kecemburuan atau tuntutan kepada Diskop-UKMP Bontang. (*)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Dana Hibahdiskop ukmp bontangumkm bontang
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan168Tweet105Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Sabtu, 2 Juli 2022, 10:02 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Jumat, 1 Juli 2022, 15:50 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Postingan Selanjutnya
Punya Penyakit Penyerta, Pasien Covid-19 Meninggal

Punya Penyakit Penyerta, Pasien Covid-19 Meninggal

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Sabtu, 2 Juli 2022, 10:02 WITA
Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 2 Juli 2022, 09:06 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Jumat, 1 Juli 2022, 18:00 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.