SAMARINDA – Terhitung sejak 25 Juli 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menanggung pengobatan penyakit katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitas medis. Kebijakan itu berlaku secara nasional. Namun demikian, campur tangan pemerintah daerah sangat dipandang diperlukan agar tidak membebani masyarakat dan penyelenggara PBJS Kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub berpendapat, penghapusan tiga jaminan kesehatan tersebut karena beban keuangan di internal BPJS Kesehatan. Sebab masih banyak tunggakan peserta yang tidak terbayar. Sehingga berimbas pada pembayaran di sejumlah rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
“Saya melihat dengan banyaknya tunggakan seperti itu, ada pengurangan untuk jaminan penyakit tertentu. Kalau itu yang terjadi, BPJS Kesehatan ini tidak lagi ekslusif kayak dulu,” ucapnya, Rabu (8/8) kemarin.
Karena itu, pihaknya akan memanggil seluruh pimpinan atau perwakilan rumah sakit daerah yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Dia ingin masalah tersebut dievaluasi. Dengan harapan, rumah sakit dan pengelola BPJS Kesehatan dapat mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami ingin ada solusi, baik untuk rumah sakit, BPJS Kesehatan, maupun peserta yang terkena dampak dari kebijakan ini,” tuturnya.
Kata Rusman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat mengambil bagian. Dengan catatan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat disubsidi oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah harus turun tangan dengan melakukan subsidi. Subsidi itu boleh nasional atau daerah. Itu yang sampai hari ini masih perdebatan. Karena belum ada payung hukumnya,” sebut dia.
Cara lain, Pemprov Kaltim dapat menyubsidi masyarakat yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sebab kepesertaan BPJS Kesehatan meliputi peserta mandiri dan PBI. “Sampai saat ini, Kaltim itu belum 100 persen memberikan subsidi untuk PBI. Masih banyak yang belum terjamin lewat PBI,” bebernya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Wilayah Kaltim pernah mengusulkan pada pemprov, agar dialokasikan dana Rp 25 miliar untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota PBI.
“Meskipun sebenarnya UHC (universal health coverage, Red.) itu ada di kabupaten/kota, tetapi pemprov juga harus terlibat. Di rapat Banggar (Badan Anggaran, Red.) berikutnya, saya akan usulkan itu,” tandas Rusman. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: