Tes tulis Calon Panitia Pengawas Pemilu (Capanwaslu) ditutup dengan pembakaran naskah soal. Pembakaran tersebut dilakukan dihadapan peserta tes tulis Capanwaslu pada pukul 12.10 Wita.
“Memastikan supaya naskah soal tidak tercecer dan menghindari hal berkaitan kerahasiaan soal,” terang Tim Bawaslu Pusat Maria Novelina.
Selain pembakaran naskah soal, peserta tidak diperbolehkan mendokumentasikan melalui bentuk foto. Aturan tersebut dibuat guna menghindari penyalahgunaan naskah soal.
“Keadaan pasca tes tulis harus steril, naskah soal pun juga tidak perkenankan untuk dibawa ke Bawaslu Pusat,” tambahnya.
Hal tersebut juga diamini oleh Ketua Tim Panitia Seleksi Capanwaslu wilayah Bontang dan Kutim, Budiman bahwa pemusnahan naskah soal ini merupakan bentuk antisipasi terkait pengadopsian sistem seleksi baik dari seleksi Panwascab maupun Bawaslu.
“Beberapa tes terkait Pilgub, Pileg, dan Pilpres akan mulai diselenggarakan minggu depan, supaya tidak menjadi dasar tes tersebut maka naskah soal kami musnahkan,” terang Budiman.
Adapun jumlah soal yang digunakan sebanyak 50 eksemplar, sedangkan naskah soal yang tidak terpakai yakni satu eksemplar. Mengenai jumlah lembar jawaban yang digunakan yakni 50 eksemplar, artinya jumlah tersebut tidak ada yang tidak terpakai. Mengenai soal cadangan jumlahnya 10 lembar, namun lembar jawaban cadangan tidak terdapat cadangan dikarenakan tertukar dengan naskah soal cadangan.
Mengenai peran Panwaslu kedepan, Budiman mengatakan akan masih dalam pembahasan terkait dasar hukum yang mengaturnya. Jikalau aturan yang masih digodok ditingkat pusat tersebut disetujui maka wewenang Panwaslu mengalami perubahan.
“Dulu Panwaslu hanya bisa memberikan rekomendasi saja, namun kedepan Panwaslu dapat mengadili bahkan mencoret pasangan calon,” tandasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: