“Dari 66 koperasi yang sudah tidak aktif tersebut, 26 di antaranya telah diusulkan dibubarkan pada April mendatang. Ini sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.” – Riduan-
BONTANG – Di tengah lesunya ekonomi saat ini, rupanya turut diikuti dengan lesunya pertumbuhan koperasi di Kota Taman. Tercatat, dari 133 koperasi yang terdaftar di Bontang, hanya 67 koperasi yang masih eksis. Sementara 66 koperasi lainnya, diketahui sudah tidak aktif lagi.
Staf Pemroses Kelembagaan dan Badan Hukum Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Riduan mengatakan, mayoritas koperasi yang tidak aktif merupakan jenis koperasi simpan pinjam. Beberapa faktor yang menyebabkan tidak aktifnya koperasi simpan pinjam di antaranya masalah internal, penyalahgunaan wewenang, gulung tikar alias bangkrut, hingga tersandung kasus hukum.
“Dari 66 koperasi yang sudah tidak aktif tersebut, 26 di antaranya telah diusulkan dibubarkan pada April mendatang. Ini sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,” ujarnya belum lama ini.
Kata Riduan, untuk proses pengusulan pembubaran koperasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan. Di antaranya, membuat pengumuman yang disebarkan di tiap kecamatan, hingga memastikan selama pengumuman tidak ada komplain dari masyarakat. Setelah itu, Diskop-UKMP mengusulkan pembubarannya ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (RI).
Meski di satu sisi pihaknya mengusulkan adanya pembubaran, namun di sisi lain Diskop-UKMP juga melakukan upaya pembinaan pada koperasi yang masih berpotensi bangkit kembali sehingga tidak sampai masuk dalam usulan yang dibubarkan. Pembinaannya melalui pendataan dan pembinaan rutin.
“Kuncinya semua elemen harus saling bersinergi. Mulai dari pemerintah, pemilik, pengurus, hingga anggota koperasi,” tukasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: