SANGATTA- Sungguh aneh, tiga Kepala Keluarga (KK) jauh-jauh dari pulau Sulawesi merantau ke Kutim hanya untuk menjadi pengemis jalanan. Parahnya, semua anaknya menjadi garda terdepan untuk meminta belas kasihan. Paling kecil berumur dua tahun. Orang tua yang dirahasiakan nama dan tempat tinggalnya tersebut dengan tega mengeksploitasi anaknya yang masih di bawah umur.
Padahal, apa yang dilakukannya tersebut bertentangan dengan hukum dan tentunya memiliki konsekuensi tegas. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23/2002 yang direvisi melalui UU No. 35/2014) menyebut dua pasal tentang larangan melakukan eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi pada anak, yaitu pasal 76 huruf I dan pasal pasal 88 dengan ancaman hukuman penjara maksimum 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
“Jadi ada sanksi pidana pagi yang mengeksplorasi anak di bawah umur,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi, Dinas Sosial (Dissos) Ernata Hadi Sujito, Selasa (20/3) kemarin.
Berdasarkan hal itu, Dissos langsung mengamankan anak-anak tersebut. Kemudian, menyambangi kedua orang tuanya. Tujuannya, untuk memberikan nasehat sekaligus ancaman jika tetap mempekerjakan anaknya mengemis.
“Sasaran ngemisnya di Taman Bersemi, ATM, dan beberapa toko modern. Tetapi pada saat kami tangkap di Taman Bersemi,” kata Ernata.
Nampaknya nasehat tersebut tak diindahkan. Pihaknya masih saja menjumpai anak tersebut di beberapa ATM.
“Tetapi kami tidak patah semangat. Kami tawarkan kepada orang tuanya agar tiga anaknya tersebut disekolahkan. Dimasukkan ke dalam pesantren atau panti. Sedangkan orang tuanya kami berikan modal usaha,” katanya.
Tetapi tawaran tersebut ditolak. Orang tuanya tak ingin anaknya disekolahkan. Alasannya akan dikirim ke Sulawesi untuk mendapatkan pendidikan di sana bersama kakek dan neneknya.
“Ya kami masih berikan kesempatan untuk berfikir. Ini merupakan kepedulian pemerintah. Jangan sampai nanti pemerintah dikira tidak peduli. Kami sudah tawarin baik-baik tetapi ditolak,” katanya.
Sembari menunggu kesiapan orang tua, pihaknya membuatkan surat pernyataan tertulis. Diantara isi surat pernyataan tersebut ialah untuk tidak mengulangi mempekerjakan anaknya sebagai pengemis. Jika tetap mengabaikan aturan tersebut, dengan terpaksa orang tuanya akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal yang berlaku.
“Jadi sudah kami berikan solusi. Anaknya kami sekolahan, orang tuanya diberikan modal usaha. Tujuannya agar tanaknya tidak mengemis lagi dan orang tua memiliki usaha sendiri,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: