• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Waspada Penyalahgunaan Obat Keras, Berlebihan, Bisa Timbulkan Halusinasi 

by BontangPost
17 September 2017, 11:04
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
BIKIN HEBOH: Sejumlah warga Kendari dikabarkan menjalani perawatan khusus di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari – Sulawesi Tenggara, setelah meminum tramadol yang dioplos dengan somadril dan PCC. (ILUSTRASI) Tampak Bahrani Hasanal

BIKIN HEBOH: Sejumlah warga Kendari dikabarkan menjalani perawatan khusus di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari – Sulawesi Tenggara, setelah meminum tramadol yang dioplos dengan somadril dan PCC. (ILUSTRASI) Tampak Bahrani Hasanal

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Kasus tidak sadarkan diri sejumlah remaja di Kendari Sulawesi Tenggara patut menjadi perhatian. Pasalnya, akibat mengkonsumsi minuman keras yang dicampur dengan beberapa jenis obat keras membuat para remaja itu terpaksa harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum setempat.

Melihat hal itu, masyarakat Kutim diimbau untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Jangan sampai karena lemahnya pengawasan membuat anak justru terlibat kasus penyalahgunaan obat keras yang justru dapat mengancam nyawanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani Hasanal mengakui, beberapa jenis obat seperti  jenis Somadril, PCC dan Tramadol termasuk kategori obat keras. Penjualannya pun dibatasi dan hanya boleh di Apotek.

Baca Juga:  Penjual Ikan Tertangkap Bawa 74 Gram Sabu 

“Harus sesuai dengan resep dokter. Obat jenis tersebut diperuntukan untuk mengobati nyeri hebat namun apabila dikonsumsi berlebihan maka menimbulkan efek samping halusinasi,” terang Bahrani.

Kepada pengelola apotek, dia mengingatkan, untuk tidak mudah menjual obat-obat daftar G seperti somadril, pcc dan tramadol. Karena, cukup berbahanya jika disalahgunakan.

“Jika ada, kami tidak segan-segan menindak.  Karena obat itu boleh dikata ada narkobanya. Namun dalam batas tertentu,” sebut Bahrani.

Seperti diketahui, sejumlah warga Kendari dikabarkan menjalani perawatan khusus di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari – Sulawesi Tenggara, setelah meminum tramadol yang dioplos dengan somadril dan PCC.

Tramadol bernama paten Somadril ini nama generiknya  carisoprodol. Obat ini digolongkan sebagai obat pelemas otot yang bekerja secara sentral dan digunakan untuk mengatasi nyeri otot seperti  nyeri punggung bawah.

Baca Juga:  Atlet Paralayang Berlatih di Pegunungan Sekerat 

Efek samping tramadol mengenai sistem saraf pusat, saluran cerna, dan kardiovaskuler, meliputi  tremor, nervous, pusing, mengantuk, kegelisahan, depresi, mual, muntah, dan jantung berdebar.

Obat tramadol ini sejatinya bermanfaat untuk kesehatan, namun pemakaian tramadol tanpa resep dokter semakin merebak. (aj)

Tags: Obat KerasSangatta Postwaspada
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Biar Tak Kaget, PDAM Kembali Ingatkan Masyarakat Desember, Tarif Air Naik

Next Post

Pengunaan Double L Marak di Sandaran

Related Posts

2.217 Situs Penjual Obat Keras Ditakedown
Nasional

2.217 Situs Penjual Obat Keras Ditakedown

21 Maret 2019, 16:30
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.