BONTANG – Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah ungkapan tepat yang dialami oleh Lilis Sulastri, warga Gunung Telihan. Bermaksud untuk mencari pinjaman uang melalui kredit di bank namun mendapat penolakan.
Usut punya usut ternyata gagalnya melakukan pinjaman akibat salah input data yang dilakukan oleh karyawan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bontang Sejahtera. Mengingat saat ini seluruh perkreditan termonitor melalui sistem yang diberlakukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya keliling bank ditolak, bahkan saya ke pegadaian pun juga tidak bisa. Setelah saya ke OJK ternyata saya dinyatakan collect dua (kurang lancar, Red.) membayar angsuran di BPR Bontang Sejahtera,” kata Lilis di hadapan Komisi II DPRD saat rapat dengar pendapat, Senin (4/6) kemarin.
Lilis mengaku dirinya memang tercatat sebagai nasabah bank berplat merah tersebut. Namun dia hanya tiga kali melakukan pinjaman. Sementara dari data OJK, perempuan yang berprofesi sebagai kontraktor ini dinyatakan delapan kali melakukan pinjaman. Bahkan berdasarkan data yang ia himpun, saat ini pinjamannya masih aktif hingga November nanti.
“Tiga kali itupun saya tidak pernah menunggak, saya kaget dinyatakan telat sekitar 80 hari. Kalau saya ada uang itu langsung saya bayar, takut juga saya kalau lama tidak membayar,” ucapnya.
Kesalahan ini mengakibatkan dirinya tidak bisa mengikuti lelang proyek Pemkot. Mengingat setiap proyek membutuhkan dukungan dari bank. Bahkan karena kesalnya, ia bersedia menjaminkan mobilnya mengingat desakan kebutuhan kala itu dan tentunya di luar regulasi dari lembaga keuangan.
Terpisah, Direktur Personal PT BPR Bontang Sejahtera Yunita membenarkan bahwa kejadian ini akibat salah penginputan data. Mengingat pengoperasian Sistem Informasi Debitur (SID) kemudian beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) baru dimulai November tahun lalu.
“Kami atas nama PT BPR Bontang Sejahtera meminta maaf atas kesalahan ini. Memang kesalahan terjadi di penginputan data kami,” tutur Yunita.
Namun, pihak bank telah menghapus data yang ada di SLIK pada bulan April lalu. Untuk mengurus itu bahkan sampai menuju OJK Jakarta. “Posisi terakhir sudah kami bersihkan, jadi ibu Lilis dipastikan tidak di-blacklist lagi,” katanya.
Akibat dari kesalahan ini, karyawan yang bekerja saat itu kini telah diputus kontrak kerjanya. “Kami akui itu kesalahan kami, karena ada human error di internal kami,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Utama PT BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana menuturkan saat itu sumber daya manusia (SDM) untuk pengoperasian SLIK dirasa belum siap. Mengingat program pembinaan yang dilakukan hanya dua kali saja.
Akibat dari peristiwa ini BPR Bontang Sejahtera pun mendapat denda. Namun, Yudi enggan membocorkan nominal denda tersebut.
“Perpindahan dari sistem ini membutuhkan SDM, kami saat itu belum siap,” kata Yudi.
Saat ini nasabah dari BPR Bontang Sejahtera mencapai 2.500 orang. Baik itu yang melakukan transaksi debit maupun kredit. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: