bontangpost.id – Pemerintah resmi menerapkan PPKM Mikro diperketat mulai Rabu (7/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang di Bontang. Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan layanan makan di tempat (dine in) di rumah makan, kafe, dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 17.00 Wita. Sementara layanan pesan bawa-pulang (take away) sampai pukul 20.00 Wita. Kebijakan ini mendapat penolakan dari sejumlah pengusaha kafe di Kota Taman.
Pengelola People and Coffee Bontang Muhammad Fadlan Taufik mengatakan, dirinya merasa kaget dengan aturan ini. Pasalnya, dia tak pernah mendapat pemeberitahuan atau sosialisasi sebelumnya, tiba-tiba saja aturan ini diterapkan.
‘’Jujur saya baru dengar soal ini dari mbak dan masnya (merujuk ke jurnalis),’’ kata Fadlan ketika disambangi di People and Coffee, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, Rabu (7/7/2021) pagi.
Dia menilai komunikasi publik pemerintah sangat buruk. Mestinya aturan tidak ujug-ujug diterapkan, tapi perlu sosialisasi terlebih dahulu. Seluruh instansi pemerintah, mulai dari tingkat paling atas hingga terbawah, kelurahan, mestinya turun ke jalan dan mensosialisasikan poin-poin yang termaktub dalam PPKM Mikro diperketat.
‘’Edarannya kami tidak terima. Bagaimana kami mau tahu isinya (edaran). Komunikasi pemerintah buruk sekali,’’ ujar pria berkacamata itu.
Lebih jauh, menurutnya aturan itu sangat menyengsarakan para pelaku bisnis makanan dan minuman, termasuk dirinya. Sudah tidak ada sosialisasi, aturan ini bisa membuat bisnis mereka runtuh. Risikonya, ujar Fadlan, ini bisa berujung pada pengurangan karyawan, atau pemotongan gaji, lantaran jam operasional kafe berkurang.
‘’Kalau begitu, pengangguran (di Bontang) bisa semakin banyak,’’ katanya.
Adapun kafe yang terletak di Jalan Awang Long ini, memiliki 9 orang karyawan. Barista dan pelayan 5 orang, dan staf dapur 4 orang. Total transaksi harian di waktu normal bisa mencapai 100-150 per harinya. Namun sejak PPKM diterapkan pemerintah, transaksi harian anjlok sampai 80 persen, kata Fadlan.
Dia berharap, pemerintah bisa sedikit lebih bijak. Fadlan setuju dan mendukung upaya-upaya pemerintah dalam menekan angka paparan Covid-19 di Kota Taman, namun dia mengingatkan, kegiatan ekonomi pun mesti jalan. Jangan memutus upaya para pengusaha untuk menjalankan bisnisnya.
‘’Kalau bisa sejalan lah. Kesehatan jalan, ekonomi juga,’’ harapnya.
Hal senada diungkapkan pengelola Uttara Coffee Bontang, Muhammad Tri Kurniawan. Dia mengaku hingga pemerintah resmi memberlakukan PPKM Mikro diperketat hari ini (Rabu), ia tak menerima Inmendagri yang menjadi rujukan Pemkot Bontang dalam menerapkan aturan ini. Konsekuensinya, ia tak paham apa saja aturan yang termaktub dalam edaran tersebut. Termasuk aturan dine in yang hanya hingga pukul 17.00 Wita dan take away 20.00 Wita.
‘’Saya tahunya diperketat di Jawa-Bali, kalau di sini (Bontang) saya baru dengar sekarang,’’ ujarnya.
Dia menegaskan, pengetatan ini jelas berimbas pada bisnis kafe. Pengurangan jam operasional jelas berdampak pada pendapatan mereka. Seperti halnya Fadlan, Kurniawan mengaku ini berpotensi membuat karyawan mereka dikurangi atau pemangkasan gaji karyawan. Kebijakan ini juga membuat mereka harus mengurangi pembelian kebutuhan operasional.
‘’Kalau sudah begitu, pasti berdampak juga pada daya beli di pasar,’’ ungkapnya.
Terkait strategi yang bakal ditempuh selama PPKM Mikro pengetatan diterapkan hingga 20 Juli nanti, keduanya mengaku belum tahu strategi yang diambil. Bisa jadi mereka gencar melakukan promo atau diskon untuk menu yang ditawarkan. Meski pendapatan dari cara ini tidak sampai 3 persen dari pendapatan dine in di kafe. Adapun di waktu normal, Uttara Coffee bisa mendapat Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Sementara selama PPKM, pendapatan mereka bertahan di angka Rp 600 hingga Rp 700 ribu.
‘’Jujur saja tidak tahu strategi seperti apa kalau jam 8 sudah tidak boleh take away. Itu saja enggak bisa nutup. Take away paling cuma 3-5 persen pendapatan dine in,’’ tandas Kurniawan.
Adapun batasan waktu operasional ini sebagaimana termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021. Bontang wajib mengikuti instruksi ini sebab masuk dalam kategori darurat (emergency) bersama 43 daerah lainnya. Selain batasan jam operasional, pemerintah juga membatasi maksimal kapasitas pengunjung hanya 25 dari kapasitas ruangan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post