“Dengan hadirnya TKA di Bontang, harus ada transfer pengetahuan. Oleh karena itu yang dikirim harus yang ahli,”
Neni Moerniaeni Wali Kota Bontang
BONTANG – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyebut proses izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam proyek pembangunan PLTU 2×100 MW, Teluk Kadere, Bontang Lestari sudah sesuai prosedur. Karena izinnya langsung dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Tidak mungkin dirjen mengeluarkan izin kalau tidak sesuai prosedur,” kata Neni, Jumat (20/7) kemarin.
Dikatakan Neni, setiap investor yang menggunakan TKA harus mempunyai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta), Visa, dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Dari seratusan TKA yang berada di lokasi proyek PLTU telah terdaftar di Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP).
Meskipun demikian, Neni tetap melarang penggunaan TKA tanpa keahlian atau unskilled. Oleh karena itu adanya Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) sangat membantu dalam hal pemantauan TKA. Ia juga mengimbau hadirnya TKA dapat dijadikan ajang transfer ilmu. Sehingga tenaga kerja lokal mampu menyerap pengetahuan yang dimiliki tenaga asing.
“Dengan hadirnya TKA di Bontang, harus ada transfer pengetahuan. Oleh karena itu yang dikirim harus yang ahli,” ujar Neni.
Saat ini, pembangunan PLTU 2×100 MW Teluk Kadere masih dalam tahapan awal. Adapun progresnya mencapai angka 38 persen. Sehingga pengerjaan awal membutuhkan skill dari tenaga kerja. Nantinya jika sudah dipegang oleh PT Graha Power Kaltim (GPK), dibutuhkan tenaga kerja lokal ribuan orang. Oleh sebab itu diperlukan pendidikan vokasi atau kejuruan untuk mempersiapkan tenaga kerja lokal. “Pemerintah harus memikirkan pendidikan vokasi, ini penting,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bontang dengan manajemen perusahaan telah duduk bersama membahas polemik penggunaan TKA. Pemkot Bontang sepakat mendukung proyek strategis nasional dan berharap dapat selesai sesuai target yakni tahun 2019. Pemkot Bontang juga meminta kepada PT Graha Power Kaltim (GPK) selaku owner untuk membuat laporan secara berkala.
Pemaksimalan tenaga kerja lokal, pengupahan berdasarkan upah minimum kota (UMK), Penolakan tenaga kerja unskill, dan penerimaan tenaga kerja melalui DPMTK-PTSP juga menjadi poin pembahasan. Di samping itu, manajemen perusahaan juga dituntut untuk menyetorkan data valid TKA yang digunakan pada awal pekan nanti. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: