bontangpost.id – Narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram atau 514 gram gagal edar di Bontang. Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang baru saja mengambil sabu di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan.
Pria berinisial Fa (26) Warga Api-Api, Bontang Utara itu diringkus pada Kamis (1/2/2024) pukul 16.00.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, bahwa tersangka mengambil barang haram itu dengan sistem jejak. Dia dihubungi oleh orang tak dikenal melalui ponsel.
“Kemudian dia diminta ambil sabunya itu, jadi bisa dibilang kurir sekaligus pengedar juga,” ujarnya.
Atas jasanya itu, pria pengangguran tersebut diupah 5 gram sabu. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel, dan sepeda motor.
“Itu sabunya ada 10 bungkus disimpan di dalam styrofoam,” katanya.
Ditambahkan Rihard, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna menelusuri dari mana asal narkoba tersebut didapatkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post