• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Penagihan Pinjol, Debt Collector Barbar Bisa Didenda Rp15 Miliar

by Redaksi Bontang Post
2 Februari 2024, 09:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan para penagih kredit dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk pinjaman online (pinjol), akan dikenakan denda hingga Rp15 miliar jika melanggar aturan penagihan.

Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Rela Ginting menyebut aturan penagihan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Sanksi administratifnya yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif denda administratifnya itu Rp15 miliar, sangat gede gitu ya. Nah dapat kami sampaikan di sini bahwa denda administratif Rp15 miliar ini sebetulnya tidak berubah dari POJK sebelumnya, POJK 6/2022 ya, titik maksimalnya,” katanya dalam konferensi pers, dikutip detikcom, Kamis (1/2).

Baca Juga:  Ungkap Pinjol Ilegal, Bareskrim Tangkap 3 WNA dan Sita Rekening Rp 217 M

Ia menambahkan sebelum dikenakan denda maksimal Rp15 miliar, penagih akan dikenakan sanksi administrasi lainnya terlebih dahulu seperti peringatan tertulis, pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembukuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya.

Denda itu, katanya, lebih rendah dibandingkan denda penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal yang maksimal Rp25 miliar dan penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik yang sebsar Rp50 miliar.

“Pengenalan denda administratif ini tentu saja memperhatikan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ini kita tegaskan di pasal 113 PUJK ini. Selain itu, lagi bahwa di pasal 115 itu diatur bahwa PUJK itu bisa mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan oleh OJK,” katanya.

Baca Juga:  Pinjol Warga Kaltim Capai Rp 6,2 Triliun

Salah satu aturan penagih yang diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 adalah waktu penagihan dibatasi dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian penagih dilarang menagih pinjaman kepada yang bukan konsumen atau nasabahnya karena akan mengganggu pihak lain.

Aturan lainnya penagih tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik dan verbal. (CNN) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pinjol
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Warga Api-Api Ditangkap, Sabu Setengah Kilogram Gagal Edar di Bontang

Next Post

Jual Sabu di Kebun Sawit, Pria Paruh Baya di Muara Badak Ditangkap Polisi

Related Posts

Belasan Triliun Rupiah Pinjol Mengalir ke Warga Kaltim
Kaltim

Belasan Triliun Rupiah Pinjol Mengalir ke Warga Kaltim

7 Oktober 2024, 10:00
Pinjol Warga Kaltim Capai Rp 6,2 Triliun
Kaltim

Pinjol Warga Kaltim Capai Rp 6,2 Triliun

2 Februari 2023, 17:00
Pinjol Kaltim Tercatat Tembus Rp 5,6 Triliun
Kaltim

Pinjol Kaltim Tercatat Tembus Rp 5,6 Triliun

24 Desember 2022, 13:34
Ungkap Pinjol Ilegal, Bareskrim Tangkap 3 WNA dan Sita Rekening Rp 217 M
Kriminal

Ungkap Pinjol Ilegal, Bareskrim Tangkap 3 WNA dan Sita Rekening Rp 217 M

17 November 2021, 19:17
MUI Haramkan Praktik Pinjol, Pernikahan Online Diperbolehkan dengan Sejumlah Syarat
Nasional

MUI Haramkan Praktik Pinjol, Pernikahan Online Diperbolehkan dengan Sejumlah Syarat

12 November 2021, 17:20

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.