• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI Haramkan Praktik Pinjol, Pernikahan Online Diperbolehkan dengan Sejumlah Syarat

by Redaksi Bontang Post
12 November 2021, 17:20
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilusrasi

Ilusrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Ijtima Ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berakhir Kamis (11/11) menghasilkan sejumlah keputusan. Di antaranya terkait praktik pinjaman online (pinjol), penikahan online, serta cryptocurrency atau mata uang kripto.

Hasil keputusan Ijtima Ulama itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh. ’’Untuk pinjol ada empat diktum,’’ katanya.

Pertama adalah pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang adalah akat tabarru atau kebajikan. Akad ini didasarkan rasa saling tolong menolong selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Asrorun lantas menjelaskan sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya haram. Kemudian dalam praktik pinjol yang kerap dikeluhkan masyarakat, seperti adanya ancaman fisik serta membuka aib atau rahasia seseorang yang tidak mampu membayar hutang hukumnya haram.

Baca Juga:  Pinjol Warga Kaltim Capai Rp 6,2 Triliun

’’Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan,’’ tuturnya.

Asrorun menegaskan pinjaman baik online maupun offline yang mengandung riba, hukumnya haram. Meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Dia menghimbau umat Islam sebaiknya menggunakan jasa keuangan dengan prinsip syariah.

Dalam keputusannya MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait praktik pinjol yang meresahkan masyarakat. Rekomendasi ini untuk Kominfo, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MUI meminta lembaga-lembaga itu meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. ’’Selain itu juga menindak tegas penyalahgunaan praktik pinjaman online,’’ tuturnya.

Asrorun mengatakan praktik pinjaman online atau peer to peer lending (fintech lending) harus taat pada aturan atau regulasi yang sudah dibuat. Kepada para penyelenggara layanan pinjol maupun pinjaman konvensional, diharapkan menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman transaksinya.

Baca Juga:  Pinjol Kaltim Tercatat Tembus Rp 5,6 Triliun

Kemudian soal hukum pernikahan online dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Utamnya adalah para pihak mempelai taidak bisa hadir dan tidak mau mewakilkan (tawkil). Syarat pernikahan online dibolehkan adalah wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jaringan virtual meliputi suara dan gambar atau video.

’’Kemudian dalam waktu yang sama (real time, red) dan adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak,’’ tuturnya. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat tersebut, hukumnya tidak sah,’’ katanya. Kemudian pernikahan yang dijalankan secara online, tetap harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah Kantor Urusan Agama (KUA).

Isu kontenporer lainnya yang dibahas dalam Ijtima Ulama adalah cryptocurrency atau kripto. MUI menetapkan ada tiga ketentuan hukum tentang kripto. Pertama penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram. Karena mengandung gharar (ketidakpastian), dharar (bahaya), dan bertentangan dengan UU 7/2011 dan Peraturan Bank Indonesia 17/2015.

Baca Juga:  Aturan Penagihan Pinjol, Debt Collector Barbar Bisa Didenda Rp15 Miliar

Kedua kripto sebagai sebuah komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Diantaranya karena tidak memenuhi syarat wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, dan hak milik yang bisa diserahkan ke pembeli.

’’Ketika cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan underlying serta mememiliki manfaat yang jelas, hukumnya sah untuk diperjualbelikan,’’ tuturnya. Syarat sil’ah itu meliputi ada wujud fisiknya, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, dan bisa diserahkan kepada pembeli. (wan)

Tags: nikah onlinepinjol
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sidang Militer Kasus Pembunuhan di Balikpapan, Praka MAM Dituntut 20 Tahun Penjara dan Pemecatan

Next Post

Sejumlah Wilayah di Bontang Kembali Tergenang

Related Posts

Belasan Triliun Rupiah Pinjol Mengalir ke Warga Kaltim
Kaltim

Belasan Triliun Rupiah Pinjol Mengalir ke Warga Kaltim

7 Oktober 2024, 10:00
Aturan Penagihan Pinjol, Debt Collector Barbar Bisa Didenda Rp15 Miliar
Nasional

Aturan Penagihan Pinjol, Debt Collector Barbar Bisa Didenda Rp15 Miliar

2 Februari 2024, 09:00
Pinjol Warga Kaltim Capai Rp 6,2 Triliun
Kaltim

Pinjol Warga Kaltim Capai Rp 6,2 Triliun

2 Februari 2023, 17:00
Pinjol Kaltim Tercatat Tembus Rp 5,6 Triliun
Kaltim

Pinjol Kaltim Tercatat Tembus Rp 5,6 Triliun

24 Desember 2022, 13:34
Ungkap Pinjol Ilegal, Bareskrim Tangkap 3 WNA dan Sita Rekening Rp 217 M
Kriminal

Ungkap Pinjol Ilegal, Bareskrim Tangkap 3 WNA dan Sita Rekening Rp 217 M

17 November 2021, 19:17
Jangan Coba-Coba Nikah Online, Kemenag Bontang: Tidak Sah
Bontang

Jangan Coba-Coba Nikah Online, Kemenag Bontang: Tidak Sah

30 April 2020, 09:00

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.