• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Sidang Militer Kasus Pembunuhan di Balikpapan, Praka MAM Dituntut 20 Tahun Penjara dan Pemecatan

by Redaksi Bontang Post
12 November 2021, 16:30
in Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Terdakwa Praka MAM berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Mayor CHK Alek Birawa untuk menyampaikan pembelaan dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Setyanto Hutomo

Terdakwa Praka MAM berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Mayor CHK Alek Birawa untuk menyampaikan pembelaan dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Setyanto Hutomo

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Persidangan kasus pembunuhan guru honorer Rizki Ramadani (Kiki) yang diduga dilakukan pacarnya sendiri Praka M Abdul Mutholib (MAM) di Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan selesai memeriksa para saksi sebanyak 13 orang. Di antaranya ayah korban Kuswanto (61), adik korban  Dina Naya Anugerah (20), Serka Solichin, jabatan Balaklap Lidpamfik 3, Kesatuan Pomdam VI/Mlw dan Serka  M Apriadi jabatan Basusilteltek 3 Pokba Denintel Dam V/Mlw.

Terdakwa Praka MAM juga sudah menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim yang diketuai majelis hakim Letkol Chk Setyanto Hutomo SH bersama hakim anggota I Mayor Chk Tatang Sujana Krida SH MH, hakim anggota  II Mayor Chk Hadiriyanto SIP SH MH serta panitera pengganti (PP) Peltu Arief Susmono SH.

Dalam pemeriksaan, Praka MAM mengakui telah membunuh Kiki dengan cara memiting lehernya sebanyak dua kali hingga meninggal dunia di kawasan TPA Km 8 Karang Joang, Balikpapan Utara, 1 Maret 2021 lalu. Selanjutnya, persidangan Rabu (10/11) adalah tuntutan hukuman penjara yang disampaikan oleh Oditur Militer Letkol Laut (KH) Suhartono SH.

Dalam tuntutannya Oditur menyatakan bahwa Praka MAM terbukti secara sah melakukan kejahatan pembunuhan berat yaitu pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Yaitu“barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga:  Remaja di Samarinda Diduga Bunuh Teman karena Beli Barang Bagus tapi Tak Bayar Utang

Dari tiga alternatif ancaman hukuman, Oditur mengambil anternatif ketiga yakni menuntut terdakwa Praka MAM dengan hukuman penjara 20 tahun. Oditur juga menyatakan Praka MAM terbukti melanggar pasal 221 ayat (1) KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Selain menuntut hukuman penjara badan selama 20 tahun, Oditur juga meminta agar Praka MAM diberi hukuman tambahan dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan TNI AD. Adapun motif pembunuhan Kiki menurut Oditur adalah Praka MAM marah karena diperas oleh korban yang mendesak minta uang Rp 50 juta dan korban menghina Praka MAM dan keluarganya.

“Terdakwa mencekik korban dengan cara memiting dengan tangan kanannya sebanyak dua kali. Terdakwa sambil berkata, saya dendam sama kamu. Kamu telah menghina saya dan keluarga saya. Setelah korban terjatuh dan tak bernapas, terdakwa meraba dada korban. Sebelum meninggalkan tempat kejadian, Praka MAM balik lagi dan menyayat nadi lengan kanan dan kiri korban Kiki  dengan pisau kecil untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. Saat nadi kedua  tangannya disayat, tidak keluar darah,” ujar Oditur Suhartono dalam tuntutannya.

Baca Juga:  Warga Digegerkan Temuan Mayat Pemuda

Setelah melakukan pembunuhan, Praka MAM melakukan banyak rencana untuk menghilangkan jejak untuk menutupi perbuatannya. Seperti membakar HP milik korban di pabrik bata, membuang pakaian korban, merusak motor milik korban, bersandiwara seolah-olah bukan pelaku dengan berpura-pura membantu pencarian almarhumah Kiki. Setelah 1 bulan 14 hari atau tanggal 14 April 2021, jasad Kiki baru ditemukan dalam keadaan tulang belulang.

Ditegaskan lagi oleh Oditur, hasil pemeriksaan DNA menyebutkan bahwa tulang belulang manusia yang ditemukan di TKP pembunuhan memang betul Kiki anak kandung pasangan Kuswanto-Sugiyem.

Hal-hal yang memberatkan menurut Oditur, perbuatan Praka MAM menyebabkan keluarga korban kehilangan Kiki, perbuatannya mencoreng Kesatuan dan TNI AD. Sedangkan yang meringankan, selama persidangan Praka mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit.

Selesai pembacaan tuntutan hukuman, ketua majelis hakim  Setyanto Hutomo menyuruh Praka MAM yang semula berdiri sikap sempurna untuk duduk. “Terdakwa tahu apa isi tuntutan Oditur?,” tanya ketua majelis hakim. “Siap tahu, dituntut 20 tahun penjara karena pembunuhan,” ujar Praka MAM. Saat diminta kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi), Praka MAM langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dari Kumdam VI/Mlw Mayor CHK Alex Birawa. Rupanya berkas pledoi sudah siap dan Alex Birawa langsung membacakannya.

Baca Juga:  Pembunuh Berantai Wowon Cs, Habisi Istri, Anak, hingga Mertua

Dalam pembelaannya, Alex Birawa meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada Praka MAM dengan berbagai pertimbangan. Yakni, selama 8 tahun bertugas sebagai personel TNI AD, Praka MAM tidak pernah melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin militer. Praka MAM pernah bertugas menjaga perbatasan di Papua dan wilayah perbatasan RI-Malaysia. “Terdakwa Praka MAM sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga korban, meminta maaf kepada satuan dan TNI AD, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Karena itulah, kepada yang mulia majelis hakim, kami memohon agar terdakwa Praka MAM diberikan keringanan hukuman. Atau kami meminta hukuman seringan-ringannya dari kaca mata hukum dan majelis hakim,” ujar Alex Birawa.

“Saya mengaku bersalah, saya minta maaf kepada keluarga korban, saya minta maaf kepada Kesatuan saya, saya minta maaf kepada TNI AD, saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya yang kejam,” ujar Praka MAM. Majelis hakim selanjutnya akan menjatuhkan vonis hukuman pada persidangan selanjutnya.

Untuk diketahui lagi, guru honor Riski Ramadhini (30) alias Kiki hilang sejak 1 Maret 2021. Pertama kali pergi, dia bersama terdakwa Praka MAM yang berpamitan mengurus perubahan BPJS dan menjahitkan baju persit. Korban ditemukan satu bulan 14 hari kemudian, tepatnya hari pertama bulan Ramadan   14 April 2021 dalam kondisi tulang belulang yang berserakan di kawasan Transad, Karang Joang, Balikpapan Utara. (ono)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pembunuhantni
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Peringati HKN, Najirah Hadiri Video Conference

Next Post

MUI Haramkan Praktik Pinjol, Pernikahan Online Diperbolehkan dengan Sejumlah Syarat

Related Posts

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap
Bontang

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap

30 Maret 2026, 09:53
Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP
Kriminal

Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP

5 Januari 2026, 20:56
Ibu Muda dan Balitanya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Kriminal

BREAKING NEWS! Pria Paruh Baya Diduga Ditembak di Depan Kantor Pos Balikpapan

13 Desember 2025, 16:13
Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam
Kriminal

Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam

24 September 2025, 20:55
Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu
Kriminal

Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu

10 September 2025, 13:08
Kriminal

Ayah di Samarinda Diduga Cekik Dua Anak Hingga Tewas dan Lukai Perempuan Lansia

25 Juli 2025, 21:23

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Awang Long Masih Tergenang, Dinas PUPRK Bontang Akui Drainase Belum Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.