• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ungkap Pinjol Ilegal, Bareskrim Tangkap 3 WNA dan Sita Rekening Rp 217 M

by Redaksi Bontang Post
17 November 2021, 19:17
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id –  Tujuh rekening dengan nilai mencapai Rp 217 miliar disita dalam pengungkapan pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Kredit Kilat. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim mengamankan 13 orang, mulai pemilik, direktur, hingga desk operator.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, pinjol Kredit Kilat dan Kredit Kilat Pro itu dalam penagihannya melakukan berbagai tindak pidana.

Mulai mengancam, menghina, menista, hingga mengirimkan gambar asusila. “Saat didalami, penerima uang dan pengirim uang itu PT AFT,” beber dia, kemarin (16/11).

Aplikasi Kredit Kilat bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). Whisnu menuturkan, KSP IMB melalui aplikasi Kredit Kilat menawarkan pinjaman dan bekerja sama dengan PT AFT sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana (PTD). “KSP IMB dan PT AFT ini menggunakan jasa desk collection untuk menagih dengan berbagai pidana yang dilakukan,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, ditangkap 13 orang. Yakni, WJS, JMS, GCY, RJ, JT, AY, AL, VN, HH, HC, MHD, HLD, dan MLN. Tiga petingginya merupakan warga negara asing. Yakni, WJS, JMS, dan GCY yang berasal dari Tiongkok.

Baca Juga:  Pinjol Warga Kaltim Capai Rp 6,2 Triliun

WJS merupakan pengendali dari KSP IMB yang melakukan rekrutmen untuk mengembangkan KSP IMB. “Juga mencari pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB,” tuturnya.

Lalu, JMS adalah direktur PT AFT. Perannya membantu mendapatkan lisensi jalur pembayaran dan mengirim dana ke luar negeri. “GCY berperan mengetahui dan bertanggung jawab atas sistem integrasi data dan dana PT AFT dengan pemilik KSP IMB,” ungkapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 122 modem, 17 CPU, 8 laptop, 1 kotak SIM card, dan berbagai akta perusahaan PT AFT. Juga, disita tujuh rekening yang menjadi tempat penyimpanan uang PT AFT. Nilai uang yang tersimpan dalam tujuh rekening tersebut mencapai Rp 217 miliar.

Baca Juga:  Belasan Triliun Rupiah Pinjol Mengalir ke Warga Kaltim

Sementara itu, maraknya praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat juga menjadi perhatian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas tidak menyoroti pelaku, tetapi korbannya. Saat ini Baznas menggodok regulasi kucuran bantuan dana zakat untuk membantu masyarakat korban pinjol. Rencananya program itu digulirkan mulai 2022.

Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, dana untuk membantu korban pinjol diambilkan dari dana zakat untuk asnaf gharimin. Yaitu, orang-orang yang terjerat utang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Jadi, Noor menegaskan, yang nanti bisa dibantu dana zakat adalah masyarakat korban pinjol untuk kebutuhan pokok sehari-hari. “Pelaku (peminjam atau korban, Red) pinjol untuk kebutuhan konsumtif dan bukan kebutuhan pokok sehari-hari tidak termasuk asnaf gharimin,” tuturnya.

Pada prinsipnya, lanjut Noor, Baznas tidak secara resmi membuka program khusus untuk menyelamatkan korban pinjol. Tetapi, menghadirkan program berupa solusi mengatasi persoalan ekonomi ribawi. Salah satu praktik ekonomi ribawi adalah pinjol ilegal. Menurut dia, dana zakat menjadi sistem ekonomi berkeadilan dan memberdayakan kaum duafa keluar dari kemiskinan.

Baca Juga:  Aturan Penagihan Pinjol, Debt Collector Barbar Bisa Didenda Rp15 Miliar

Noor mencontohkan, Baznas memiliki program microfinance yang sudah membantu 3.960 pelaku usaha mikro di 11 titik. Total pembiayaan mencapai Rp 8,622 miliar. Dari jumlah penerima itu, sekitar 1.500 orang selama ini mengandalkan pinjaman rentenir.

“Baik itu dalam bentuk pinjol, bank emok, bank subuh, bank titil, atau nama-nama yang lazim dikenal di masyarakat setempat,” tutur dia.

Dengan program microfinance tersebut, sekitar 404 mustahik pelaku usaha mikro bisa keluar dari jerat rentenir.

Dia menegaskan, pada prinsipnya Baznas mendukung dan ikut menyosialisasikan fatwa MUI bahwa pinjaman konvensional maupun online yang memiliki unsur riba adalah haram. Baznas ikut menyelesaikan persoalan pinjol dengan menjaga masa depan para korbannya. Yaitu, dengan memberikan bantuan untuk bertahan hidup. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pinjol
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pekan Depan, DPRD Panggil Pemkot Bontang Bahas Penanganan Banjir

Next Post

Sempat Menghilang, Penjual Bakso Keliling Ditemukan

Related Posts

Belasan Triliun Rupiah Pinjol Mengalir ke Warga Kaltim
Kaltim

Belasan Triliun Rupiah Pinjol Mengalir ke Warga Kaltim

7 Oktober 2024, 10:00
Aturan Penagihan Pinjol, Debt Collector Barbar Bisa Didenda Rp15 Miliar
Nasional

Aturan Penagihan Pinjol, Debt Collector Barbar Bisa Didenda Rp15 Miliar

2 Februari 2024, 09:00
Pinjol Warga Kaltim Capai Rp 6,2 Triliun
Kaltim

Pinjol Warga Kaltim Capai Rp 6,2 Triliun

2 Februari 2023, 17:00
Pinjol Kaltim Tercatat Tembus Rp 5,6 Triliun
Kaltim

Pinjol Kaltim Tercatat Tembus Rp 5,6 Triliun

24 Desember 2022, 13:34
MUI Haramkan Praktik Pinjol, Pernikahan Online Diperbolehkan dengan Sejumlah Syarat
Nasional

MUI Haramkan Praktik Pinjol, Pernikahan Online Diperbolehkan dengan Sejumlah Syarat

12 November 2021, 17:20

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.