BONTANG – Peredaran gelap narkoba masih banyak terjadi di Bontang. Terbaru, dua warga luar Bontang terciduk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berputar-putar di jalanan Bontang. Unit Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus mereka di Pos Polisi Loktuan, Jalan Selamet Riyadi, Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan Selasa (13/11) sekira pukul 10.00 Wita usai mendapat informasi dari warga, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Ngurah melakukan pengintaian di beberapa ruas jalan di Bontang. Pasalnya, mereka mendapat informasi bahwa salah satu mobil berputar di Bontang untuk menjual sabu-sabu. “Sempat ada yang melihat mobil Avanza nopol DW 1083 DC mutar-mutar di Berbas Pantai sambil membawa narkoba,” kata Suyono, Selasa (13/11).
Setelah disebar di beberapa titik, mobil Avanza warna hitam itu ditemukan di Pos Polisi Loktuan. Kemudian dilakukan pengadangan dan penangkapan. Di dalamnya, terdapat 3 orang tersangka yang bernama Aziz (37) warga Jalan Swadaya RT 01 kelurahan Juara Kerikil Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Muhammad Arman (30) warga Jalan KP Gunung Sari, PT HHM, RT 04 Kelurahan Gunung Sari Segah, Kabupaten Berau, serta Fatmawati (38) warga Jalan Pangeran Diponegoro, RT 17, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan. “Tak hanya tersangka, di dalam mobil tersebut juga terdapat barang bukti berupa narkoba seberat 2,31 gram,” ujar Suyono.
Selain narkoba, ditemukan juga satu buah alat isap alias bong, korek gas, pipet kaca kondisi pecah, mobil Avanza, dan empat ponsel berbagai merk. “Semua barang bukti itu diakui kepemilikannya oleh ketiga tersangka,” imbuhnya.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UURI 35/2009 tentang Narkotika. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post