bontangpost.id – PS (24) dipastikan menjalani ibadah puasa dan lebaran tahun ini di balik jeruji besi tahanan.
Warga Berbas Pantai itu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias jambret dan pencurian dengan pemberatan di sebuah kafe di wilayah Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Iptu Tri Soediantoro, tersangka diringkus, Jumat (3/3/2023) pukul 18.00 di depan Makopolres Bontang.
“Ditangkap sama Tim Rajawali Polres Bontang dan Satreskrim Polsek Bontang Utara, sudah diikuti memang,” katanya.
Dua kasus yang dilakukan tersangka, pertama pada Senin (20/2/2023) pukul 19.00 di Jalan S Parman, kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Korban yang tengah memainkan ponselnya tiba-tiba dirampas oleh tersangka, lalu kabur menggunakan sepeda motor.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian sekira Rp 2,3 juta,” sebutnya.
Aksi kejahatannya berlanjut, Sabtu (25/2/2023) pukul 17.00. Dia membawa kabur dua buah tabung gas elpiji, dan tiga buah laptop dengan total Rp 20 juta.
Awalnya korban merasa curiga karena pintu kafe yang tergembok dalam keadaan terbuka, sementara karyawan tidak memegang kunci. Setelah dicek, barang-barang berharga tersebut sudah raib digondol maling. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 20.430.000.
“Karyawannya kira pemilik kafenya yang buka pintu, ternyata maling,” jelasnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Dengan sejumlah barang bukti seperti tiga buah laptop, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya dia dijerat pasal 363 ayat (1) dan pasal 363 ayat (2) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: