bontangpost.id – Warga Bontang Baru, Bontang Utara kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. EG (25) ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Penangkapan ini sempat diwarnai kejar-kejaran antara polisi dan tersangka.
Pria pengangguran tersangka tersebut, dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya sebelumnya membuang sabu 1 poket seberat 2,72 gram yang disimpan dalam kotak rokok ke semak-semak depan rumah warga. Setelahnya dia pergi menggunakan sepeda motor. Dia yang telah diintai oleh polisi pun kemudian diikuti.
“Nah di situ dikejar sama anggota, kejar-kejaran menggunakan motor sekira 100 meter sampai di sekitar pasar lama Rawa Indah berhasil ditangkap, lalu ke lokasi tempat tersangka membuang barang buktinya,” ungkapnya.
Diakuinya, dia baru menggunakan barang haram itu selama 2 bulan terakhir. Polisi pun masih mendalami dari mana asal-usul barang (sabu) itu.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti ponsel, sepeda motor, korek gas, kotak rokok, dan tisu. Tersangka dibekuk di Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah, Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 17.35.
Terhadap tersangka, polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post