bontangpost.id – Narkotika jenis sabu seberat 25 gram yang hendak diselundupkan ke Lapas Narkotika Kelas II Bayur Samarinda, berhasil digagalkan petugas jaga, Senin (6/6/2022).
Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut, dimasukan ke dalam masakan ikan Nila yang telah dibumbui. Masakan dititipkan untuk narapidana perempuan berinisial SP (30).
Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat petugas memasukkan sendok ke dalam ikan. Petugas curiga lantaran ada yang mengganjal. Benar saja, setelah diperiksa, ternyata ditemukan sabu.
Dikatakannya, pelaku penyelundupan sabu saat ini di Lapas mencoba berbagai cara agar aksi mereka tak diketahui petugas.
“Mereka mencoba berbagai cara. Tadi, pelaku daftarkan diri, ikut antrian, menitipkan barang (sabu) dan dapat nomor antrian 15. Setelah nomornya dipanggil. Kami periksa sama-sama langsung di hadapan yang bawa barang,” ujar Hidayat.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 4 bungkus diduga narkoba jenis sabu. Untuk memastikan adanya kandungan narkoba lagi, pihak Lapas Bayur mengundang Polres Samarinda yang memiliki alat untuk tes sabu tersebut.
“Setelah dipastikan, barang ditemukan sabu. Kami lapor ke Kadivpas, Kepala Kanwil, dan koordinasi ke Polres untuk tindak lanjutnya. Karena kan kewenangan sudah berbeda,” kata Hidayat.
Percobaan penyelundupan sabu ke dalam Lapas Bayur kerap dilakukan pelaku. Kini, pelaku narapidana SP dan pembawa barang sabu dibawa bersama barang bukti ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hidayat kembali menegaskan pihak Lapas Bayur terus berkomitmen agar wilayahnya bersih dari narkoba. Dan siapapun terlibat peredaran narkotika dalam penjara dipastikan dikenakan sanksi berat.
“Kita di sini upaya sungguh untuk bersih dari narkoba. Jadi siapapun melakukan pelanggaran pasti diproses sebagaimana aturan berlaku. Kami juga ingatkan pegawai untuk laksanakan tugas sebaik-baiknya. Karena godaan itu pasti ada, artinya kuatkan integritas, pegang komitmen,” jelas Hidayat. (myn)







