bontangpost.id – Baru saja hendak mengantarkan paket haram alias narkoba ke pelanggannya, langkah pria yang tinggal di Guntung, Bontang Utara ini harus terhenti akibat ketahuan polisi.
RAM (24) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin (20/5/2024) pukul 19.00 di jalan NPK Pelangi, Loktuan, Bontang Utara.
Awalnya polisi melakukan pengintaian, usai mendapat laporan, bahwa Jalan NPK Pelangi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 14 poket sabu yang disimpan di dalam tas belanja kain berwarna hijau.
“Ini berkat laporan masyarakat, kami bisa ungkap, sabu seberat 257,66 gram akhirnya gagal edar di Bontang,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers,
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut sebelumnya diambil dengan sistem jejak.
“Kami tetap berharap peran aktif dari masyarakat sekitar untuk melaporkan jika ada hal-hal mencurigakan di lingkungan masing-masing,” katanya.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, ponsel. tas belanja, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: