bontangpost.id – Seorang pengedar sabu di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan ditangkap Satreskoba Polres Bontang, Kamis (9/12/2021) sekira pukul 22.55.
YY (33) diringkus di rumah orangtuanya. Kala itu, tersangka tengah berada di dalam kamar.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 kotak rokok yang disimpan di sela-sela kasur. Kotak rokok tersebut berisi 4 plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkoba.
“1,60 gram sabu kami sita,” ungkapnya.

Sabu tersebut sebelumnya dipesan tersangka di Samarinda sehari sebelum penangkapan, sekira pukul 10.00. Sore hari pukul 17.00 paket barang haram itu kemudian diantar melalui travel.
“Dia mengakui itu memang barangnya,” ujarnya.
Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa pipet kaca, kotak rokok, dan sebuah ponsel.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)







