bontangpost.id – Seorang pengedar yang hendak mengantarkan narkoba jenis sabu ke calon pembelinya terpaksa harus mengurungkan niatnya itu.
Pasalnya, pria berinisial Is (30) Warga Loktuan, Bontang Utara itu ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada Selasa (7/5/2024) pukul 21.00, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
“Kami tangkap di jalan saat melintas mau antar sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Saat dilakukan penggelahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti satu poket sabu seberat 5,52 gram yang disimpan di dalam saku celana.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel dan celana.
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: