SANGATTA- Muslimin (46) jauh-jauh datang dari Samarinda untuk menyebar racun untuk warga di Bengalon. Warga Jalan Ahmad Yani, Gang Cahaya Baru, Kelurahan Pinang Dalam, Kota Samarinda ini nekat mengedarkan sabu-sabu.
Muslimin ditangkap di Jalan Poros Bengalon – Muara Wahau, Gunung Kudung, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Selasa (18/12) sekira Pukul 21.30 Wita.
Dikatakan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, pada pertengahan November lalu, Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros Bengalon – Muara Wahau tepatnya di Gunung Kudung.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pria bernama Muslimin alias Pak Kumis di dalam rumahnya. “Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa plastik klip, ponsel, dan uang,” jelas Teddy.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku sempat memberikan sabu-sabu ke seorang warga bernama Sutiani (31) yang tinggal di Cafe Rosalinda, Gunung Kudung.
“Kemudian dilakukan pengakapan terhadap Sutiani alias Dewi di Jalan Poros Bengalon. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 poket sabu yang disimpan dalam botol permen,” paparnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kedua tersangka, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 3 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, berat 1,32 gram beserta plastik pembungkusnya, 2 ponsel, beberapa plastik klip, uang Rp 2 juta dari Muslimin dan uang Rp 650.000 dari Sutiani.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: