bontangpost.id – Pemuda 21 tahun berinisial MRJ ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, Senin (10/4/2023) pukul 14.30.
Warga Tanjung Laut Indah itu diringkus lantaran terlibat kasus narkoba. MRJ sebelumnya telah dibuntuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang, usai mendapat laporan, sering adanya transaksi narkoba di kediaman tersangka.
Saat itu tersangka masuk ke sebuah gang di Jalan MH Thamrin, Gunung Elai, Bontang Utara. Selang beberapa menit dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, tersangka ke luar gang dengan menggenggam barang di tangannya.
“Sabunya digenggam di tangan kirinya, ada dua bungkus plastik narkoba,” katanya.
Saat proses penangkapan, dia sempat melarikan diri, namun berhasil dibekuk. Dari pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari rekannya berinisial Yu yang tinggal 100 meter dari lokasi penangkapan.
“Tapi pas didatangi, sudah melarikan diri,” ujarnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Sementara Yu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menyita sabu 2 bungkus atau seberat 0,75 gram, dan ponsel.
Atas perbuatannya, MRJ dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post