SANGATTA – Tertangkap tangganya AS (39) dan FR (30), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Kutim yang terlibat narkoba, mendapat perhatian serius Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim) Irawansyah. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan keduanya, telah mencoreng nama baik Pemkab Kutim.
Baca Juga: PNS NYAMBI JADI PENGEDAR SABU DIAMANKAN
Sehingga dirinya pun, tidak akan memberikan toleransi apapun bagi keduannya. Bahkan pemberian sanksi berupa pemecatan terhadap AS, kini tinggal menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. Sementara FR, sudah dapat dipastikan akan segera dipecat di instansi tempat bersangkutan bekerja.
“Kalau yang terlibat narkoba, terus ada keputusan hukumnya sudah inkracht, tentu akan kami (Pemkab Kutim, Red.) pecat bersangkutan (AS, Red.). Karena PNS, kan harus ada proses hukum dulu. Tapi kalau TK2D (Honorer, Red.), otomatis sudah pasti langsung dipecat,” tegas Sekda, Senin (23/1) kemarin.
Diakuinya, pada dasarnya, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di lingkungan Bukit Pelangi Sangatta maupun hingga ke kecamatan.
“Tapi bila masih ada saja pegawai pemerintah yang terlibat dan terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, ya ngak bisa juga kami langsung dikatakan tidak bekerja. Karena yang demikian kembali kepada pribadi masing-masing,” ujarnya.
Dirinya berharap, selain pemerintah yang akan melaksanakan pencegahan dengan tes urine, serta upaya lainnya. Keterlibatan langsung masyarakat juga sangat diharapkan. Karenanya, jika masyarakat merasa ada pegawai pemerintah yang terlibat kasus narkoba, diminta segera melaporkannya.
“Tapi kalau memang upcara preventif tidak maksimal, seperti tes urine. Ya, tak menutup kemungkinan kami akan melakukan tes lainnya, semisalnya mengetes langsung rambut setiap pegawai,” katanya.
Lebih lanjut, Irawansyah memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepegawaian pemerintah. Baginya, apa yang dilakukan pihak kepolisian tersebut membantu pemerintah memberantas peredaran gelap narkoba.
“Operasi tangkap tanggan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut, tentu itu sangat baik. Biar dapat memberikan efek jera kepada setiap oknum pegawai yang hendak bermain-main dengan obat-obatan terlarang,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Unit Opsnal Satreskoba, Polres Kutim berhasil membekuk dua oknum pegawai Pemerintah Kutim berinisial AS dan FR di salah satu rumah di daerah Bukit Pelangi Sangatta, Jumat (20/1). Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 6 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,46 gram, serta beberapa alat bukti lainnya.
Kedua tersangka diketahui telah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian. Dalam kasus ini sendiri, AS yang merupakan seorang PNS bertindak sebagai pengedar, atau penyuplai barang kepada pelaku FR. Selain mengedarkannya, keduannya juga positif mengkonsumsi narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja huku, kedua pelaku disanksi dengan pasal 112 jo pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas 7 tahun. (drh)







