SANGATTA – Beredarnya informasi pemangkasan anggaran Sekretariat DPRD Kutim di tahun ini yang dipangkas, dari yang semula disepakati Rp 30 miliar menjadi Rp 25 miliar, secara tegas dibantah oleh Ketua DPRD Kutim Mahyunadi. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar adanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus Palangiran mengaku kecewa terhadap kebijakan Pemerintah Kutim yang dengan sepihak memangkas anggaran Sekretariat Dewan (Setwan). Padahal menurutnya, baik Banleg DPRD dan Pemerintah Kutim telah menyepakati, bila Setwan mendapatkan anggaran Rp 30 miliar di APBD tahun ini.
Kepada awak media Mahyunadi menegaskan, jika memang ada informasi pemangkasan anggaran Sekretariat DPRD Kutim, maka hal itu tak lebih dikarenakan adanya kesalahan komunikasi dan informasi yang diterima jajaran DPRD Kutim lainnya.
“Nggak itu informasi palsu (pemangkasan anggaran, Red.), kalau informasi tuh harus dari Ketua DPRD langsung. Kalau itu bersumber dari sekretariat, itu nggak benar. Intinya, anggaran nggak ada pernah dipangkas, aman semua kok,” tegasnya, Selasa (24/1) lalu.
Meski begitu diakui olehnya, besaran anggaran yang diterima DPRD Kutim tahun ini sedikit berkurang dari tahun 2016 lalu. Itupun sebagai konsekuensi atas dampak defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 ke 2017.
“Anggaran DPRD Kutim dari tahun lalu memang Rp 40 miliar, dan di tahun ini hanya Rp 30 miliar, hanya itu saja anggaran yang berkurang, tapi itukan karena dampak defisit APBD Kutim. Jadi nggak ada perubahan apa-apa,” ulasnya.
Lebih lanjut, pria yang karib disapa Yunat ini menjelaskan, tahun ini yang jadi beban pikiran bagi pihaknya yakni, menumpuknya usulan Raperda di Banleg DPRD Kutim. Sementara alokasi anggaran yang dimiliki DPRD Kutim cukup terbatas untuk mengakomodir semua itu.
Pasalnya, untuk mengodok satu Raperda, seperti Raperda usulan dari pemerintah, setidaknya dibutuhkan anggaran sekitar Rp 100-200 juta. Sementara jika itu raperda inisiatif DPRD Kutim, kemungkinan anggarannya akan jauh lebih besar lagi.
“Kalau Perda inisiatifkan, paling tidak harus ada kajian akademik dan sebagainnya. Anggarannya ngak bisa kami tentukan juga, ya bisa lebih dan bisa kurang. Nggak ada patokan angka pasti dalam pengodokan Raperda, kalau bisa gratis, ya nggak apa-apa juga,” tuturnya.
Selain itu menurutnya, jika memang sebuah Raperda dinilai kajiannya sudah cukup, maka tidak harus melakukan kajian yang macam-macam. Pasalnya, pembentukan Raperda bergantung kebutuhan daerah serta nilai kecukupan terhadap mekanisme di dalamnya.
Hanya saja, Mahyunadi belum dapat menyebutkan anggaran pasti berapa yang telah dialokasikan untuk mengodok setiap Raperda yang masuk di Prolegda. “Anggaran belum saya lihat, kami baru mengusulkan di DPA, tapi yang jelas angkanya di atas Rp 3-5 miliar,” tandasnya. (drh)






