• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Hari Ini, PNBP Naik 100 Persen 

by BontangPost
6 Januari 2017, 13:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih harus merogoh kocek lebih dalam lagi saat mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), Penerbitan SIM golongan C1 dan C2 dan lainnya di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kutai Timur (Kutim).

Pasalnya,  mulai hari ini (6/1) pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kenaikkannya tidak tanggung-tanggung, yakni hingga 100 persen. Peraturan pemerintah ini menggantikan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2010.

Dikatakan Kasatlantas Ramadhanil, adapun beberapa administrasi yang mengalami kenaikan ialah, BPKB sebelumnya yang hanya Rp 80 ribu, kini naik menjadi Rp 225 ribu, STNK sebelumnya Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu, dan TNKB dari Rp 30 ribu naik menjadi Rp 60 ribu.

Baca Juga:  Rombak Wisata Goa Alam dan Air Panas Pengadan

Kenaikan cukup tinggi juga terjadi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu penerbitan surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya naik menjadi Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.

Sedangkan untuk tarif mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berdasarkan PP 60 Tahun 2016 juga naik tiga kali lipat yang sebelumnya 10 ribu kini menjadi Rp 30.000 per penerbitan. “Kita perlu tekankan, yang naik bukan pajak, tetapi PNBP,” ujar Kasat Ramadhanil. (lengkap grafis)

Disinggung masalah kenaikan, dirinya tidak mengetahui pasti. Namun setahunya, keniakan disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, karena PNBP sudah lama tidak mengalami kenaikkan, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, mengurangi penjualan dan pembelian kendaraan bermotor yang banyak menyebabkan kemacetan, dan tentunya, peningkatan tarif ini juga untuk membuat masyarakat lebih peka untuk tetap berkendara sesuai prosedur. Mulai harus ada STNK, SIM, hingga TNKB. “Penerapan aturan baru tersebut bakal berimbas kepada peningkatan pelayanan publik di sektor itu,” katanya.

Baca Juga:  Pastikan Usulan di Musrenbang Berjalan, Kades Diminta Mengawal

Dirinya juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat diharapkan dalam kepengurusan pajak, atau mutasi kendaraan agar dilakukannya sendiri. Janganlah melalui jasa calo ataupun sejenisnya. Karena dikhawatirkan para calo akan menyalahgunakan atau mengatasnamakan diri sendiri. “Jadi kami harap urus sendiri. Itu akan lebih baik,” pesannya. (dy)

Kenaikkan PNBP

Jenis PNBP                                                                  Tarif Lama      Tarif Baru

Penerbitan STNK

R2 Baru dan Perpanjangan                             50.000             100.000

R4 Baru dan Perpanjangan                             75.000             200.000

Pengesahan STNK

R2 dan R3                                                        –                       25.000

R4 Atau Lebih                                                  –                       50.000

Penerbitan STCK

R2 dan R3                                                        25.000             25.000

R4 Atau Lebih                                                  25.000             50.000

Penerbitan TNKB

R2 dan R3                                                        30.000             60.000

R4 Atau Lebih                                                  50.000             100.000

Baca Juga:  Lagi, Dua Pengadar Sabu Diamankan 

Penerbitan BPKB

R2 dan R3 Baru                                               80.000             250.000

Ganti Kepemilikan                                          80.000             250.000

R4 Atau Lebih  Baru                                        100.000           375.000

Ganti Kepemilikan                                          100.000           375.000

Mutasi Luar Daerah

R2 dan R3                                                        75.000             150.000

R4 Atau Lebih                                                  75.000             250.000

Penerbitan STBK LBN

R2 dan R3                                                        –                       100.000

R4 Atau Lebih                                                  –                       200.000

Penerbitan NRKB Pilihan

NRKB Pilihan 1 angka

Tidak ada huruf dibelakang                            –                       20.000.000

Ada huruf dibelakang angka                           –                       15.000.000

NRKB Pilihan 2 angka

Tidak ada huruf dibelakang                            –                       15.000.000

Ada huruf dibelakang angka                           –                       10.000.000

NRKB Pilihan 3 angka

Tidak ada huruf dibelakang                            –                       10.000.000

Ada huruf dibelakang angka                           –                         7.500.000

NRKB Pilihan 4 angka

Tidak ada huruf dibelakang                            –                         7.500.000

Ada huruf dibelakang angka                           –                         5.000.000

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kutimstnktarif baru
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Utamakan Pelayanan Prima, Kadin Siap Sinergi dengan Pemerintah

Next Post

Tuntaskan Banjir Jalan Muara Bengkal, Pemerintah Siapkan Rp 70 Miliar 

Related Posts

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau
Kaltim

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau

25 Februari 2026, 15:54
NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

Kementerian ESDM Gugat Balik Warga Kutim, Pemerintah Disebut Bebal dan Lebih Berpihak ke Pemodal

6 Oktober 2025, 19:00
Warga Sangkulirang Ditemukan Tewas Dimangsa Buaya Enam Meter di Sungai Lebur Kutim
Kaltim

Warga Sangkulirang Ditemukan Tewas Dimangsa Buaya Enam Meter di Sungai Lebur Kutim

27 Juni 2023, 08:05
STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat 3 Kali Teguran Sebelum Data Dihapus
Nasional

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat 3 Kali Teguran Sebelum Data Dihapus

30 Desember 2022, 10:00
Mulai 2023, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Langsung Diblokir
Nasional

Mulai 2023, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Langsung Diblokir

17 Desember 2022, 13:00
Bocah 8 Tahun Diseret Buaya saat Berenang di Pantai Teluk Lombok
Kaltim

Bocah 8 Tahun Diseret Buaya saat Berenang di Pantai Teluk Lombok

5 September 2021, 16:59

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Jaksa Sebut Terdakwa Gerakkan Kasubag dan LPK untuk Perkaya Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.