• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai 2023, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Langsung Diblokir

by Redaksi Bontang Post
17 Desember 2022, 13:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi pembayaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memanfaatkan aplikasi JakOne Bank DKI. (Istimewa)

Ilustrasi pembayaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memanfaatkan aplikasi JakOne Bank DKI. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Aspek kepatuhan terus didorong untuk seluruh pemilik kendaraan. Tahun depan, pemerintah sepakat akan menerapkan kebijakan penghapusan STNK yang sudah dua tahun tidak diperpanjang masa berlakunya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai dengan beleid itu, kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun akan langsung diblokir.

‘’Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun. Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi ‘suvenir’. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah, nggak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar, blokir,’’ ujarnya ditemui usai media briefing di Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).

Baca Juga:  Warga 'Serbu' Kantor Samsat

Agus menjelaskan, agar kebijakan itu optimal, pemerintah daerah (pemda) perlu mempertimbangkan untuk tidak lagi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara rutin.

Penghapusan kebijakan pemutihan PKB itu terbilang penting. Sebab, selama ini pemda sering menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Hal itu nyatanya bukannya malah meningkatkan kepatihan pajak, justru para pemilik kendaraan malah memilih untuk menunda pembayaran PKB.

‘’Nah kalau ini berulang kan tidak mendidik. Jadi (orang berpikirnya) ‘nggak usah bayar sekarang, tahun depan kan ada pemutihan’, lalu nggak bayar lagi di tahun depannya. Kalau ini dihapus dan mempertegas pasal tersebut maka ini akan mendidik masyarakat agar taat membayar pajak,’’ jelas Agus.

Baca Juga:  STNK Wajib Cap Pengesahan 

Dia menjelaskan, saat ini baik Polri dan tim Samsat terus melakukan sosialisasi kebijakan itu. Hal itu diharapkan tidak membuat masyarakat kaget jika nantinya kebijakan itu berlaku.

Meski begitu, Agus belum dapat menjelaskan kapan tanggal resmi kebijakan itu akan diimplementasikan. Menurut dia, semestinya kebijakan itu justru sudah diimplementasikan sejak beberapa tahun kebelakang.

Yang jelas, lanjut Agus, tim pembina Samsat nasional sudah sepakat akan menerapkan kebijakan itu. Dia berharap dengan begitu kepatuhan masyarakat membayar PKB bisa meningkat.

‘’Agar tertib administrasi kendaraan bermotor dan pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat. Secepatnya, 2023 saya kira sudah efektif lah. Ini kan tinggal beberapa hari lagi (ganti tahun),’’ jelasnya. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: stnk
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ada Sinyal Penambahan Waktu, Kontraktor Drainase Suprapto Tetap Kena Denda

Next Post

Puncak Nataru, Dua Tiket Keberangkatan Kapal Menipis

Related Posts

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat 3 Kali Teguran Sebelum Data Dihapus
Nasional

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat 3 Kali Teguran Sebelum Data Dihapus

30 Desember 2022, 10:00
STNK Wajib Cap Pengesahan 
Bontang

STNK Wajib Cap Pengesahan 

18 November 2018, 15:45
Biaya Pengesahan STNK Dihapus
Bontang

Biaya Pengesahan STNK Dihapus

17 Maret 2018, 11:54
Masih Penyidikan, Dua Calo STNK Terancam Setahun Penjara 
Bontang

Masih Penyidikan, Dua Calo STNK Terancam Setahun Penjara 

25 Februari 2017, 13:02
BPK Bantah Biang Keladi Naiknya Tarif STNK
Nasional

BPK Bantah Biang Keladi Naiknya Tarif STNK

10 Januari 2017, 06:00
Kenaikan Tarif STNK Layak Dianulir
Nasional

Kenaikan Tarif STNK Layak Dianulir

7 Januari 2017, 06:00

Terpopuler

  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.