• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

STNK Wajib Cap Pengesahan 

by BontangPost
18 November 2018, 15:45
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
AKP Irawan Setyono(DOK/BONTANG POST)

AKP Irawan Setyono(DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Masyarakat Bontang kini harus memperhatikan benar-benar surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dimilikinya. Jika belum terdapat cap pengesahan dari Samsat, maka siap-siap ditilang oleh polisi lalu lintas. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono.  Ia menyebut, aturan penilangan terhadap STNK yang tak memilik cap pengesahan ini masih akan disosialisasikan kepada masyarakat selama dua minggu ke depan.

“Usai dua minggu, Sat Lantas Polres Bontang akan melakukan penegakan hukum berupa penilangan dengan sasaran utama STNK yang belum disahkan. Aturan ini sesuai dengan pasal 288 ayat 1 juncto pasal 70 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang STNK yang tidak memiliki pengesahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Denda Tilang Capai Rp 453 Juta

Adapun bentuk pengesahannya kata dia, harus dibubuhkan cap dari Samsat di empat kotak yang tertera dalam lembar STNK. Dengan pembubuhan cap ini, STNK dinilai telah absah.

Irawan menegaskan, polisi lalu lintas juga berhak menilang dan menyita surat izin mengemudi (SIM) karena pajak kendaraan telah mati. Ini sesuai dengan hasil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Demak yang hasilnya menyatakan sikap polisi yang menyita SIM dan menilang kendaraan tersebut dinilai sah.

Irawan juga menyebut, jika saat ini biaya pengesahan STNK juga telah dihapuskan sejak Maret lalu. Penghapusan tersebut merupakan penerapan dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan biaya administrasi STNK. Namun demikian, biaya pengesahan STNK tersebut tetap berlaku pada perpanjangan STNK 5 tahunan yang disertai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). (bbg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Cap Pengesahanstnktilang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jembatan Baru Beras Basah

Next Post

Bertabur Hadiah, Dua Motor Menanti Pemilik 

Related Posts

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat 3 Kali Teguran Sebelum Data Dihapus
Nasional

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat 3 Kali Teguran Sebelum Data Dihapus

30 Desember 2022, 10:00
Mulai 2023, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Langsung Diblokir
Nasional

Mulai 2023, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Langsung Diblokir

17 Desember 2022, 13:00
Hindari Pungli, Polantas Dilarang Tilang Manual
Nasional

Hindari Pungli, Polantas Dilarang Tilang Manual

22 Oktober 2022, 17:00
Calon Kapolri: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas
Nasional

Calon Kapolri: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas

21 Januari 2021, 08:15
Polisii
Nasional

Tak Terima Ditilang, Pengendara Mobil Rampas Handphone Polisi

12 Februari 2020, 12:30
Biaya Pengesahan STNK Dihapus
Bontang

Biaya Pengesahan STNK Dihapus

17 Maret 2018, 11:54

Terpopuler

  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.