BONTANG – Masyarakat Bontang kini harus memperhatikan benar-benar surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dimilikinya. Jika belum terdapat cap pengesahan dari Samsat, maka siap-siap ditilang oleh polisi lalu lintas. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono. Ia menyebut, aturan penilangan terhadap STNK yang tak memilik cap pengesahan ini masih akan disosialisasikan kepada masyarakat selama dua minggu ke depan.
“Usai dua minggu, Sat Lantas Polres Bontang akan melakukan penegakan hukum berupa penilangan dengan sasaran utama STNK yang belum disahkan. Aturan ini sesuai dengan pasal 288 ayat 1 juncto pasal 70 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang STNK yang tidak memiliki pengesahan,” ujarnya.
Adapun bentuk pengesahannya kata dia, harus dibubuhkan cap dari Samsat di empat kotak yang tertera dalam lembar STNK. Dengan pembubuhan cap ini, STNK dinilai telah absah.
Irawan menegaskan, polisi lalu lintas juga berhak menilang dan menyita surat izin mengemudi (SIM) karena pajak kendaraan telah mati. Ini sesuai dengan hasil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Demak yang hasilnya menyatakan sikap polisi yang menyita SIM dan menilang kendaraan tersebut dinilai sah.
Irawan juga menyebut, jika saat ini biaya pengesahan STNK juga telah dihapuskan sejak Maret lalu. Penghapusan tersebut merupakan penerapan dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan biaya administrasi STNK. Namun demikian, biaya pengesahan STNK tersebut tetap berlaku pada perpanjangan STNK 5 tahunan yang disertai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post