• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

BPK Bantah Biang Keladi Naiknya Tarif STNK

by M Zulfikar Akbar
10 Januari 2017, 06:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
BERI PENJELASAN: Harry Azhar Aziz menyebut instansinya hanya melakukan tugas mengaudit, tidak menerbitkan rekomendasi penaikan tarif PNBP Polri.  IST

BERI PENJELASAN: Harry Azhar Aziz menyebut instansinya hanya melakukan tugas mengaudit, tidak menerbitkan rekomendasi penaikan tarif PNBP Polri. IST

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak disebut-sebut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai pemberi rekomendasi penaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai tiga kali lipat.

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, penetapan jenis dan tarif PNBP sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah, dalam hal ini PP Nomor 60 Tahun 2016.

“BPK tidak dalam posisi untuk mendorong penetapan tarif tertentu,” ujar Harry dikutip dari kantor berita Antara, Senin (9/1).

Menurut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), BPK selaku auditor negara hanya menjalankan tugas memeriksa laporan keuangan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Polri setiap tahunnya. BPK menurutnya tidak sampai menerbitkan rekomendasi bagi pemerintah untuk menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti yang terjadi pada penerbitan STNK dan BPKB belakangan ini.

Baca Juga:  Pasrah PNBP Naik, Warga Minta Pelayanan Ditingkatkan 

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan itu dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

PP itu mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Polri secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya perlu membayar Rp50 ribu, namun dalam peraturan baru tarifnya melonjak menjadi Rp100 ribu.

Baca Juga:  Menjelang Kenaikan Tarif, Kantor Samsat Ramai Pengunjung

Sementara untuk roda empat, tarifnya meroket dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. (gen)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bpkbpnbpstnk
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Guru Honorer Nonkategori Siap-siap Dipangkas

Next Post

Selamat Datang Kemahalan

Related Posts

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat 3 Kali Teguran Sebelum Data Dihapus
Nasional

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat 3 Kali Teguran Sebelum Data Dihapus

30 Desember 2022, 10:00
Mulai 2023, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Langsung Diblokir
Nasional

Mulai 2023, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Langsung Diblokir

17 Desember 2022, 13:00
STNK Wajib Cap Pengesahan 
Bontang

STNK Wajib Cap Pengesahan 

18 November 2018, 15:45
Biaya Pengesahan STNK Dihapus
Bontang

Biaya Pengesahan STNK Dihapus

17 Maret 2018, 11:54
Masih Penyidikan, Dua Calo STNK Terancam Setahun Penjara 
Bontang

Masih Penyidikan, Dua Calo STNK Terancam Setahun Penjara 

25 Februari 2017, 13:02
Kenaikan Tarif STNK Layak Dianulir
Nasional

Kenaikan Tarif STNK Layak Dianulir

7 Januari 2017, 06:00

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.