Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak disebut-sebut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai pemberi rekomendasi penaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai tiga kali lipat.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, penetapan jenis dan tarif PNBP sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah, dalam hal ini PP Nomor 60 Tahun 2016.
“BPK tidak dalam posisi untuk mendorong penetapan tarif tertentu,” ujar Harry dikutip dari kantor berita Antara, Senin (9/1).
Menurut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), BPK selaku auditor negara hanya menjalankan tugas memeriksa laporan keuangan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Polri setiap tahunnya. BPK menurutnya tidak sampai menerbitkan rekomendasi bagi pemerintah untuk menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti yang terjadi pada penerbitan STNK dan BPKB belakangan ini.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan itu dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
PP itu mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Polri secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya perlu membayar Rp50 ribu, namun dalam peraturan baru tarifnya melonjak menjadi Rp100 ribu.
Sementara untuk roda empat, tarifnya meroket dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. (gen)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: