• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Nasional

Kenaikan Tarif STNK Layak Dianulir

by M Zulfikar Akbar
7 Januari 2017, 06:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
TERANGKAN KE PUBLIK: Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Sofyan Efendi menjelaskan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP kepada warga di kantor Samsat Kota Tasikmalaya. (IST)

TERANGKAN KE PUBLIK: Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Sofyan Efendi menjelaskan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP kepada warga di kantor Samsat Kota Tasikmalaya. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Naiknya biaya pengurusan STNK dan BPKB semakin membebani masyarakat.
Betapa tidak, di awal tahun rakyat sudah dihadapkan dengan naiknya sejumlah kebutuhan pokok.Ironisnya kebijakan pemerintah menaikkan sejumlah kebutuhan pokok tanpa meminta pandangan masyarakat melalui para wakilnya di DPR RI.

“Ini pemerintah menaikkan harga kebutuhan pokok tanpa membahasnya dengan DPR. Menaikkan tarif listri?k, biaya pengurusan surat STNK/BPKB, harusnya mendengar aspirasi rakyat,” kata Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (6/1).

Menurut Alamsyah, keputusan pemerintah tersebut sudah menyalahi prosedur sehingga layak dianulir. Apalagi ternyata Presiden Joko Widodo juga kaget begitu tahu keputusan yang sudah ditekennya itu berisi persetujuan menaikkan biaya pengurusan surat hingga tiga kali lipat.

Baca Juga:  Mulai 2023, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Langsung Diblokir

“Ada tipe pemimpin yang teliti sebelum tanda tangan. Ada pula yang menyerahkan kepada bawahannya untuk menelaah dan tinggal teken. Mestinya, orang-orang di sekitar presiden memberikan informasi lengkap sebelum presiden membubuhkan tanda tangannya,” bebernya.

Dia menambahkan, keputusan yang tertuang dalam PP No. 60 Tahun 2016 yang sudah diteken presiden itu sebaiknya ditarik kembali.

Kemudian diproses ulang dengan prosedur yang benar. Ini agar masyarakat tidak dirugikan dengan kebijakan pemerintah yang inprosedural. (net)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ombudsman ripnbpstnktarif naik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diduga Karena Dendam, Pemuda Ini Ditikam Teman Sendiri

Next Post

Sekolah Tak Boleh Pungut SPP

Related Posts

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat 3 Kali Teguran Sebelum Data Dihapus
Nasional

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat 3 Kali Teguran Sebelum Data Dihapus

30 Desember 2022, 10:00
Mulai 2023, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Langsung Diblokir
Nasional

Mulai 2023, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Langsung Diblokir

17 Desember 2022, 13:00
STNK Wajib Cap Pengesahan 
Bontang

STNK Wajib Cap Pengesahan 

18 November 2018, 15:45
Biaya Pengesahan STNK Dihapus
Bontang

Biaya Pengesahan STNK Dihapus

17 Maret 2018, 11:54
Masih Penyidikan, Dua Calo STNK Terancam Setahun Penjara 
Bontang

Masih Penyidikan, Dua Calo STNK Terancam Setahun Penjara 

25 Februari 2017, 13:02
BPK Bantah Biang Keladi Naiknya Tarif STNK
Nasional

BPK Bantah Biang Keladi Naiknya Tarif STNK

10 Januari 2017, 06:00

Terpopuler

  • Masuk Parit di Bontang Kuala, Buaya 2,5 Meter Dievakuasi Disdamkartan

    72 Honorer Disdamkartan Bontang Diberhentikan, 60 Persen Kekuatan Berkurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbuka Peluang Sebagian Honorer Bontang Bisa Kembali Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pembuang Bayi di Sangatta Ditangkap Satreskrim Polres Kutim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buron Sejak 2018, Terpidana Asusila Agustinus Rottie Ditangkap Kejari Samarinda di Manado

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengapalan Ke-10.000, Badak LNG Kirim Kargo LNG Tujuan Filipina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.