• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Biaya Pengesahan STNK Dihapus

by BontangPost
17 Maret 2018, 11:54
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan mulai dihapus sejak Rabu (14/3) lalu. Penghapusan tersebut merupakan penerapan dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan biaya administrasi STNK. Namun demikian, biaya pengesahan STNK tersebut tetap berlaku pada perpanjangan STNK 5 tahunan yang disertai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasatlantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono mengatakan, putusan MA nomor 12/P/Agung/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Uji Materi. “Kami merujuk surat ini ketika ada surat dinas seperti ini maka kami terapkan juga di lapangan,” jelas Kasatlantas, Jumat (16/3) kemarin.

Dijelaskan dia, putusan tersebut terkait dengan adanya biaya pengesahan yang selama ini ditarik sebesar Rp 25 ribu untuk motor dan Rp 50 ribu untuk mobil maka akan mulai dihapuskan dan diikuti oleh pihaknya. Namun, lanjut dia, untuk perpanjangan 5 tahun terkait dengan biaya cetak STNK dan TNKB maka tetap dilakukan pembayaran. “Artinya, dalam putusan tersebut tidak menghapus semua biaya pengesahan pajak. Karena ini juga berkaitan dengan PAD untuk provinsi Kaltim dan Pemkot Bontang,” bebernya.

Baca Juga:  Sehari Jelang Kenaikan PNBP Warga Padati Samsat Kutim

Adanya putusan MA tersebut juga, lanjut Irawan bukan berarti pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan. Tetapi yang dihapuskan hanyalah biaya pengesahannya saja. Tetapi, pengesahan STNK tetap dilakukan dan tanpa dipungut biaya lagi. “Hal itu merupakan identifikasi kendaraan ketika membayar pajak tahunan di samsat, semua harus diidentifikasi,” ujarnya.

Apakah semua itu sudah sesuai dengan spek kendaraan dan sebagainya. Termasuk pengecekan kepemilikannya tetap dilakukan setiap tahun. Ketika pembayaran 5 tahun, tetap dilakukan cek fisik kendaraan dan lainnya serta TNKB.

Sekedar informasi, MA telah membatalkan biaya administrasi STNK yang diatur dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara. Hal tersebut merupakan hasil gugatan uji materi lampiran monor E Angka 1 dan 2 PP nomor 60 itu yang diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan Jawa Timur.

Baca Juga:  Mulai 2023, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Langsung Diblokir

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga merujuk Pasal 73 ayat (5) UU nomor 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Ma juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Sebab, saat membayar pajak masyarakat sudah dipungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP). (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Biayastnk
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Asrama Putri Hidayatullah Siap Bangun

Next Post

PT KMU Gelar Workshop K3

Related Posts

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat 3 Kali Teguran Sebelum Data Dihapus
Nasional

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat 3 Kali Teguran Sebelum Data Dihapus

30 Desember 2022, 10:00
Mulai 2023, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Langsung Diblokir
Nasional

Mulai 2023, Dua Tahun Tak Perpanjang STNK Langsung Diblokir

17 Desember 2022, 13:00
STNK Wajib Cap Pengesahan 
Bontang

STNK Wajib Cap Pengesahan 

18 November 2018, 15:45
Masih Penyidikan, Dua Calo STNK Terancam Setahun Penjara 
Bontang

Masih Penyidikan, Dua Calo STNK Terancam Setahun Penjara 

25 Februari 2017, 13:02
BPK Bantah Biang Keladi Naiknya Tarif STNK
Nasional

BPK Bantah Biang Keladi Naiknya Tarif STNK

10 Januari 2017, 06:00
Kenaikan Tarif STNK Layak Dianulir
Nasional

Kenaikan Tarif STNK Layak Dianulir

7 Januari 2017, 06:00

Terpopuler

  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.