BONTANG – Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan mulai dihapus sejak Rabu (14/3) lalu. Penghapusan tersebut merupakan penerapan dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan biaya administrasi STNK. Namun demikian, biaya pengesahan STNK tersebut tetap berlaku pada perpanjangan STNK 5 tahunan yang disertai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasatlantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono mengatakan, putusan MA nomor 12/P/Agung/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Uji Materi. “Kami merujuk surat ini ketika ada surat dinas seperti ini maka kami terapkan juga di lapangan,” jelas Kasatlantas, Jumat (16/3) kemarin.
Dijelaskan dia, putusan tersebut terkait dengan adanya biaya pengesahan yang selama ini ditarik sebesar Rp 25 ribu untuk motor dan Rp 50 ribu untuk mobil maka akan mulai dihapuskan dan diikuti oleh pihaknya. Namun, lanjut dia, untuk perpanjangan 5 tahun terkait dengan biaya cetak STNK dan TNKB maka tetap dilakukan pembayaran. “Artinya, dalam putusan tersebut tidak menghapus semua biaya pengesahan pajak. Karena ini juga berkaitan dengan PAD untuk provinsi Kaltim dan Pemkot Bontang,” bebernya.
Adanya putusan MA tersebut juga, lanjut Irawan bukan berarti pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan. Tetapi yang dihapuskan hanyalah biaya pengesahannya saja. Tetapi, pengesahan STNK tetap dilakukan dan tanpa dipungut biaya lagi. “Hal itu merupakan identifikasi kendaraan ketika membayar pajak tahunan di samsat, semua harus diidentifikasi,” ujarnya.
Apakah semua itu sudah sesuai dengan spek kendaraan dan sebagainya. Termasuk pengecekan kepemilikannya tetap dilakukan setiap tahun. Ketika pembayaran 5 tahun, tetap dilakukan cek fisik kendaraan dan lainnya serta TNKB.
Sekedar informasi, MA telah membatalkan biaya administrasi STNK yang diatur dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara. Hal tersebut merupakan hasil gugatan uji materi lampiran monor E Angka 1 dan 2 PP nomor 60 itu yang diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan Jawa Timur.
Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga merujuk Pasal 73 ayat (5) UU nomor 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
Ma juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Sebab, saat membayar pajak masyarakat sudah dipungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP). (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: