• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Hindari Pungli, Polantas Dilarang Tilang Manual

by Redaksi Bontang Post
22 Oktober 2022, 17:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas kini tidak dilakukan secara langsung di tempat. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram tentang larangan tilang manual untuk seluruh polisi lalu lintas (polantas) di Indonesia. Penindakan tetap dilakukan, namun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi dan dituangkan dalam telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022. ”Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual,” jelasnya.

Saat menemui pelanggar lalu lintas, petugas diwajibkan hanya memberikan teguran. Untuk tilang, hanya menggunakan tilang elektronik statis dan mobile. ”Tilang elektronik dimaksimalkan,” ujar Sigit.

Baca Juga:  STNK Wajib Cap Pengesahan 

Kapolri meminta seluruh polantas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli. Khususnya di lokasi black spot dan trouble spot saat berkendara. ”Pendidikan masyarakat untuk berlalu lintas juga harus ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran,” kata Sigit.

Polantas juga diharuskan meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya dalam menangani semua fungsi lalu lintas. ”Saat ada kasus kecelakaan harus profesional, transparan, dan prosedural. Tidak memihak salah satu yang beperkara,” tegasnya.

Salah satu yang ditekankan Sigit adalah polantas dilarang melakukan pungutan liar (pungli). Semua tugas pelayanan harus dilakukan dengan akuntabel. ”Berikan reward ke petugas berprestasi, hukuman terhadap yang melanggar,” terang dia.

Korlantas juga diharuskan menggelar apel arahan pimpinan dan analisis evaluasi. Tujuannya, memastikan anggota melaksanakan standar operasional prosedur dan tidak melakukan kegiatan kontraproduktif. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan melekat.

Baca Juga:  Senin, Polres Bontang Uji Coba Tilang dengan CCTv  

Kebijakan larangan tilang manual itu diambil setelah Presiden Jokowi membeberkan keluhan tertinggi masyarakat terhadap kepolisian adalah pungli. Dalam arahan kepada jajaran pejabat Polri di Istana Negara pekan lalu, presiden menyinggung gaya hidup mewah dari personel kepolisian yang dikhawatirkan memunculkan letupan-letupan sosial di masyarakat. (idr/c9/fal)

Tags: tilang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Bontang Gelontorkan Rp 1,6 Miliar untuk Lampu Jalan Permukiman

Next Post

Tambang Ilegal Masih Marak di Bukit Tengkorak, Tim KPK Batal Turun

Related Posts

Calon Kapolri: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas
Nasional

Calon Kapolri: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas

21 Januari 2021, 08:15
Polisii
Nasional

Tak Terima Ditilang, Pengendara Mobil Rampas Handphone Polisi

12 Februari 2020, 12:30
STNK Wajib Cap Pengesahan 
Bontang

STNK Wajib Cap Pengesahan 

18 November 2018, 15:45
Denda Tilang Capai Rp 453 Juta
Breaking News

Denda Tilang Capai Rp 453 Juta

9 Januari 2018, 10:00
Senin, Polres Bontang Uji Coba Tilang dengan CCTv  
Bontang

Senin, Polres Bontang Uji Coba Tilang dengan CCTv  

18 November 2017, 11:53
Anak Kena Tilang, Ortu Tanggung Jawab
Kaltim

Anak Kena Tilang, Ortu Tanggung Jawab

30 Januari 2017, 08:18

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.