• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Anak Kena Tilang, Ortu Tanggung Jawab

by M Zulfikar Akbar
30 Januari 2017, 08:18
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN- Ada hak dan kewajiban perlu dilakukan pemerintah dan orang tua, seputar anak bawah umur yang mengendarai kendaraan. Karena selain jelas belum memiliki SIM (minimal 17 tahun), rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dari sudut pandang hukum perdata, jika anak yang melanggar menjadi tanggung jawab orang tua. Artinya, ketika sanksi diberikan saat melakukan pelanggaran, kemudian tidak mampu membayar, orang tua yang menanggungnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Arief Prapto menguraikan, orang tua ikut andil dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bagi putra-putrinya. “Anak di bawah umur masih tanggung jawab orang tua,” ungkapnya. Ketika orang tua memberikan arahan tidak berkendara di jalanan, bisa menekan terjadinya kecelakaan.

Baca Juga:  Tak Terima Ditilang, Pengendara Mobil Rampas Handphone Polisi

Pelanggaran lalu lintas bagi anak di bawah umur, sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009, ada tiga sanksi, yakni pidana, pelanggaran ringan dan administratif. Pidana anak sendiri diatur pada UU No 11/2012 tentang sistem peradilan anak. Sehingga dalam prosesnya, ketika anak melakukan pelanggaran lalu lintas, maka bisa dilakukan proses penegakan hukum, tilang.

“Pada UU peradilan anak, hanya memuat pidana anak, berbeda dengan pelanggaran lalu lintas. Sehingga ketika anak melanggar, bisa dilakukan penegakan hukum,” jelasnya. Upaya diversi dalam peradilan anak, yakni pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana. Artinya, perkara yang dijeratkan pada anak lebih cenderung diselesaikan.

Baca Juga:  Hindari Pungli, Polantas Dilarang Tilang Manual

“Tidak ada kaitan antara diversi dengan perbuatan anak berakibat sanksi pidana. Keterlibatan pelanggaran lalu lintas tidak ada, lebih khusus sanksi pidana,”  jelas mantan Kapolresta Samarinda itu.

Upaya diversi sendiri diketahui wajib mendapatkan persetujuan korban atau keluarga. Kecuali untuk pidana berupa pelanggaran, pidana ringan, pidana tanpa korban dan nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi. (aim/rsh/k18)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: tilang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kejar Paket untuk Warga Binaan

Next Post

Kapal Dari Singapura Diamankan

Related Posts

Hindari Pungli, Polantas Dilarang Tilang Manual
Nasional

Hindari Pungli, Polantas Dilarang Tilang Manual

22 Oktober 2022, 17:00
Calon Kapolri: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas
Nasional

Calon Kapolri: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas

21 Januari 2021, 08:15
Polisii
Nasional

Tak Terima Ditilang, Pengendara Mobil Rampas Handphone Polisi

12 Februari 2020, 12:30
STNK Wajib Cap Pengesahan 
Bontang

STNK Wajib Cap Pengesahan 

18 November 2018, 15:45
Denda Tilang Capai Rp 453 Juta
Breaking News

Denda Tilang Capai Rp 453 Juta

9 Januari 2018, 10:00
Senin, Polres Bontang Uji Coba Tilang dengan CCTv  
Bontang

Senin, Polres Bontang Uji Coba Tilang dengan CCTv  

18 November 2017, 11:53

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Belum Tuntas, Wali Kota Bontang Siapkan Gelombang Lanjutan Mulai Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.