BALIKPAPAN- Ada hak dan kewajiban perlu dilakukan pemerintah dan orang tua, seputar anak bawah umur yang mengendarai kendaraan. Karena selain jelas belum memiliki SIM (minimal 17 tahun), rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dari sudut pandang hukum perdata, jika anak yang melanggar menjadi tanggung jawab orang tua. Artinya, ketika sanksi diberikan saat melakukan pelanggaran, kemudian tidak mampu membayar, orang tua yang menanggungnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Arief Prapto menguraikan, orang tua ikut andil dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bagi putra-putrinya. “Anak di bawah umur masih tanggung jawab orang tua,” ungkapnya. Ketika orang tua memberikan arahan tidak berkendara di jalanan, bisa menekan terjadinya kecelakaan.
Pelanggaran lalu lintas bagi anak di bawah umur, sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009, ada tiga sanksi, yakni pidana, pelanggaran ringan dan administratif. Pidana anak sendiri diatur pada UU No 11/2012 tentang sistem peradilan anak. Sehingga dalam prosesnya, ketika anak melakukan pelanggaran lalu lintas, maka bisa dilakukan proses penegakan hukum, tilang.
“Pada UU peradilan anak, hanya memuat pidana anak, berbeda dengan pelanggaran lalu lintas. Sehingga ketika anak melanggar, bisa dilakukan penegakan hukum,” jelasnya. Upaya diversi dalam peradilan anak, yakni pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana. Artinya, perkara yang dijeratkan pada anak lebih cenderung diselesaikan.
“Tidak ada kaitan antara diversi dengan perbuatan anak berakibat sanksi pidana. Keterlibatan pelanggaran lalu lintas tidak ada, lebih khusus sanksi pidana,” jelas mantan Kapolresta Samarinda itu.
Upaya diversi sendiri diketahui wajib mendapatkan persetujuan korban atau keluarga. Kecuali untuk pidana berupa pelanggaran, pidana ringan, pidana tanpa korban dan nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi. (aim/rsh/k18)







