bontangpost.id – Keramaian pengunjung yang berkaraoke bersama di beberapa warung di bilangan Kapten Soedjono, Sungai Kapih, Sambutan, mendadak senyap ketika rombongan Komisi I DPRD Samarinda menginspeksi kawasan tersebut belum lama ini.
Kebisingan dari karaoke pengunjung itu bisa terdengar sampai ke rumah-rumah warga sekitar. Upaya mengingatkan sempat ditempuh tiga bulan lalu, ketika keluhan warga muncul.
Operasi yustisi langsung dipimpin Camat Sambutan Noviansyah Hendra Hakim bersama pihak kepolisian dan babinsa setempat, meminta untuk para pelaku usaha di kawasan tersebut mengindahkan imbauan pembatasan berkerumun di tengah pandemi saat ini.
“Dan masih sering diabaikan. Kalau seperti itu terus pandemi enggak kelar-kelar,” sambung camat Sambutan.
Beberapa kali ditindak, pihak kecamatan atau kelurahan tak bisa berbuat banyak, lantaran para pelaku usaha mikro yang berizin berjualan makanan dan karaoke keluarga itu selalu menunjukkan izin terpadu yang mereka miliki, yakni izin usaha yang diterbitkan langsung pusat lewat sistem perizinan terpadu, yang dikelola langsung pusat, yakni OSS.
Total ada 14 kedai yang terbangun di sepanjang Jalan Kapten Soedjono dengan izin dari OSS untuk usaha mikro makanan dan karaoke keluarga. Para wakil rakyat yang meninjau pun berceletuk.
“Izinnya udah sama kayak tempat karaoke besar, bedanya di OSS aja,” kelakar Suparno, wakil ketua Komisi I DPRD Samarinda.
Dari inspeksi itu pun terungkap, jika beberapa kedai kedapatan menjual minuman keras tanpa izin hingga mempekerjakan anak di bawah umur.
Camat Sambutan pun langsung meminta 14 kedai itu untuk menghentikan kegiatan lantaran telah melewati batas waktu beraktivitas di tengah pandemi.
“Sudah sering diperingatkan tapi masih membandel. Hari ini, kami maksimalkan dengan sidak gabungan dengan dewan,” singkatnya.
AGENDAKAN DUDUK BERSAMA
Memang izin usaha mikro kecil menengah kini bisa diproses secara daring yang terkoneksi dalam OSS yang langsung dikelola pusat.
Tapi, sambung dia, izin OSS itu pelaku usaha masih harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah setempat untuk bisa berusaha.
“Izin OSS ini hanya syarat awal. Enggak bisa dianggap kantongi langsung bisa berusaha. Masih ada tahapan sekitar 14 syarat lagi yang harus diurus di perizinan terpadu,” jelasnya.
Dewan tentu tak langsung menuntut untuk usaha di kawasan itu dibubarkan. Menurut politikus PAN Samarinda itu, Komisi I bakal menggelar rapat dengar pendapat yang mendudukkan bersama pelaku usaha dan pemerintah untuk mencari tengah dari permasalahan tersebut. Tentunya harus sesuai aturan daerah yang berlaku.
“Jika melanggar aturan harus dibubarkan. Karena jelas ada PAD yang bocor. Penjualan miras hingga izin lain warung-warung belum dipungut pajak, sementara mereka sudah beroperasi cukup lama,” singkatnya. (ryu/dra/k8/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post