WASPADA!!! Jaringan Malaysia Teror Kaltim, Sepekan, BNNP Ungkap Tiga Kasus

Brigjen Pol Sufyan Syarif (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu. (foto Kiri), Lima tersangka kasus narkoba yang dibekuk BNNP dari tiga kasus selama sepekan lebih.(foto Kanan), Barang bukti kasus peredaran narkoba itu.(foto Bawah)(Foto-Foto: LUKMAN/METRO SAMARINDA)

SAMARINDA – Dalam sepekan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengungkap tiga kasus peredaran narkoba. Dua kasus ditemukan di Kaltim, tepatnya Bontang dan Samarinda. Sementara satu kasus lainnya terjadi di Tarakan, Kaltara.

Menariknya, kasus di Tarakan merupakan peredaran yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Kasus ini bahkan melibatkan jaringan dari Malaysia.

“Pengungkapan peredaran narkoba dari dalam lapas berasal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan fakta peredaran ini dikendalikan dari dalam lapas,” kata kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Sufyan Syarif dalam keterangan persnya, Senin (17/4) kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut, BNNP menangkap Salfianus Langan, tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (14/4). Penangkapan  sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan. Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 500 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel.

“Tersangka merupakan jaringan Lapas Tarakan. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Karena berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut didapat dari tersangka Riyan dan Mr Mex Syaldi. Keduanya merupakan jaringan Lapas Tarakan,” bebernya.

Kata Sufyan, Mex Syaldi yang merupakan tahanan Lapas Tarakan ini adalah bandar besar asal Negeri Jiran. Rencananya, sabu-sabu tersebut bakal diedarkan ke Banua Etam melalui jalur darat dan jalur laut.

Dengan alur distribusinya dari Tarakan menuju ke Parepare, lantas berakhir di Kota Tepian. Samarinda menjadi tempat transit terakhir sebelum akhirnya diedarkan ke berbagai daerah di Kaltim.

“Jadi Samarinda ini sangat rawan. Insya Allah atas kerja sama dengan Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” sebut Sufyan.

Menindaklanjuti kasus ini, Sufyan mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemhun) di Samarinda. Yaitu terkait adanya tahanan yang masih bisa mengedarkan narkoba dari dalam lapas. Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Lapas Tarakan, mempertanyakan sistem pengamanan yang digunakan.

Namun saat ditanya kemungkinkan adanya oknum aparat yang terlibat dalam peredaran ini, Sufyan tidak bisa menjawab.

“Kalau dugaan oknum di lapas, silakan tanya sendiri kepada pihak lapas. Yang pasti tidak ada ampun bagi pengedar narkoba. Sekalipun itu aparat, akan kami tindak,” terangnya.

Sementara dari Bontang, BNNP menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 12,21 gram, tiga pipet kaca, uang tunai senilai Rp 61 juta, timbangan digital, dan satu ponsel. Barang bukti ini didapat dari penangkapan tersangka pengedar atas nama Mansur Bin Saharudin. Penangkapan terjadi Selasa (4/4) sekira pukul 15.15 Wita di Jalan Belanak, Tanjung Laut Indah, Bontang.

“Kasus Bontang ini merupakan jaringan dari Nunukan. Waktu digerebek, masih ada barang yang terbuang. Saat ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya. Sudah kami buat satu DPO (daftar pencarian orang), insya Allah kami bisa dapatkan target DPO ini,” papar Sufyan.

Untuk kasus di Samarinda sendiri, penangkapan dilakukan terhadap tersangka Asrul Dimar Pratama beserta kedua rekannya. Penangkapan terjadi pada Rabu (12/4) sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Teuku Umar, Karang Anyar. Dari penangkapan ini, BNNP menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, satu unit sepeda motor, dan satu buah ponsel.

“Masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Karena berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut didapatkan dari jaringan Samarinda,” tambahnya.

Para tersangka dalam ketiga kasus ini dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kasus Bontang dikenakan pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1, dan pasal 131. Tersangka kasus Samarinda dikenakan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1. Sementara Salfianus Langan dari Tarakan dikenakan pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1, dan pasal 131. (luk)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor