• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Penyalahgunaan Lahan Mencapai 48 Kasus

by BontangPost
3 Maret 2017, 13:01
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
TINDAK TEGAS: Permukiman di kawasan rawan longsor masuk dalam kategori lahan bermasalah yang menjadi temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (SAIPUL ANWAR/KPG)

TINDAK TEGAS: Permukiman di kawasan rawan longsor masuk dalam kategori lahan bermasalah yang menjadi temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (SAIPUL ANWAR/KPG)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Tindak Lanjut Hukum Setara dengan Pelaku Korupsi

SAMARINDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyasar Samarinda akan menjadi sasaran penertiban dan penegakan hukum tata ruang. Menurut Dirjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Eka Aurihan Djasriain mengatakan, optimalisasi fungsi pengendalian pemanfaatan ruang sudah mereka gencarkan sejak 2015.

Lebih lanjut dia membeberkan, pada tahun lalu, hal serupa mereka lakukan di Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Manado (Sulawesi Utara), dan Palu (Sulawesi Tengah). “Sementara untuk tahun ini kami berfokus di Samarinda, Gorontalo, dan Makassar (Sulawesi Selatan). Kami akan tertibkan permasalahan tata ruangnya,” tutur dia.

Dia menegaskan, para pelanggar tata ruang akan mendapat sanksi administrasi. Ada sembilan macam sanksi yang dia maksud, di antaranya peringatan tertulis, penghentian sementara, penghentian tetap, pencabutan izin, pembongkaran, pemulihan fungsi, dan denda. “Tapi kalau ada kasus yang mengarah ke pidana, kami akan langsung masuk ke pengusutan,” jelasnya.

Baca Juga:  Proyek Jargas Sambutan Mangkrak 

Dari laporan yang pihaknya terima, Samarinda tergolong banyak mengalami pelanggaran tata ruang. Mulai masalah pertambangan, kawasan kumuh, pemanfaatan bantaran sungai, hingga pemanfaatan tanah di jalan-jalan baru. Sementara ini, pihaknya akan lebih dulu memilah kasus yang terjadi.

Ditanya mengenai warga yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun dan hanya memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), dia tidak membenarkan hal tersebut. “Kan masih tanah negara. Tapi kalau penguasaan ada dasar hukumnya, maka akan diganti rugi. Tapi harus digunakan dengan benar,” sebutnya.

Untuk kasus warga hanya dengan SPPT, pemerintah punya hak merelokasi. Hal tersebut kini sedang dihadapi pemkot, yang kelimpungan membebaskan lahan di sekitar Waduk Benanga. Seperti diketahui, terdapat sembilan bidang bermasalah, lima di antaranya sudah berdiri bangunan milik warga.

Baca Juga:  Rp 730 Miliar Dana Desa Dikucurkan 

“Saya belum mempelajari kebijakannya, karena fokus kami hanya pada pelanggaran tata ruang. Makanya masyarakat harus memerhatikan rencana tata ruang. Kalau tidak, akan kami sanksi, siapa pun itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Nusyirwan Ismail menyebutkan, berdasarkan hasil audit kementerian, terdapat 48 indikasi penyalahgunaan lahan di Samarinda. Dia pun sepakat soal penegakan hukum agraria seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kami didukung oleh pusat untuk menegakkan aturan yang ada dalam RTRW (rencana tata ruang wilayah), karena mereka menemukan 48 indikasi penyalahgunaan,” ujar Nusyirwan.

Beberapa indikasi tersebut di antaranya penyalahgunaan permukiman, sungai, hutan kota, serta daerah rawan longsor yang masih menjadi permukiman. “Di undang-undang tata ruang sudah dijelaskan, saat ini pelanggaran penyalahgunaan lahan sudah masuk dalam tindak pidana khusus atau setara korupsi. Jadi harapannya ke depan tidak ada lagi pejabat atau pelaku ekonomi yang tersandung hal ini,” harapnya.

Baca Juga:  Soal Penunjukan Plt Wali Kota Balikpapan, Husni: Penafsiran Gubernur Kurang Tepat 

Sebagai langkah optimalisasi penegakan tata ruang, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian. “Selain itu, kami juga sangat mendukung para pihak yang sudah melanggar tata ruang. Seperti di beberapa wilayah yang ada penyalahgunaan lahan menjadi tambang ilegal,” tutupnya. (*/dq/ndy/k9)

Tags: Metro SamarindaPenyalahgunaan Lahan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Serial Karang Mumus (27), Peta Kekayaan Karang Mumus

Next Post

Seleksi Mencari Wakapolres Wilayah Kaltim

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.