Pertanyaan :
Apakah uang saya yang diputar untuk modal usaha sehingga menghasilkan puluhan juta rupiah, tetap harus zakat? HP. 08125324xxx
Jawaban :
Tepat sekali bila bapak mampu memaksimalkan dana yang bapak miliki menjadi modal usaha, salah satu keistimewaan ekonomi Islam adalah agar bagaimana pemilik dana dapat menjadikannya sebagai modal usaha untuk dapat memutar roda ekonomi ummat, selain juga dapat menyerap tenaga kerja. Dari pada didepositokan saja.
Mengenai pertanyaan tersebut’ ada dua jenis zakat yang merupakan kewajiban bapak. Pertama; zakat penghasilan bersih (laba) yaitu dikeluarkan setiap bulan 2,5% setelah dikurangi biaya operasional minimal. Kedua; adalah zakat harta (a). zakat modal yang diinvestasikan untuk menjalankan usaha tersebut, dikeluarkan zakat setahun sekali. (b). Tambahan modal usaha dari penghasilan yang telah dizakati dengan catatan bila mencapai nisab (kadar setara 85 gr emas) dan telah mencapai haul (dimiliki selama satu tahun).
ZAKAT PROFESI UNTUK BEASISWA
Pertanyaan :
Adakah dalil yang memperbolehkan zakat profesi disalurkan untuk dana pendidikan anak fakir miskin yang mempunyai prestasi akademis bagus dan ingin melanjutkan pendidikan? HP. 0813460372XX
Jawaban :
Zakat profesi adalah salah satu jenis dari zakat yang memiliki ragam bentuk (seperti zakat perdagangan, harta, perhiasan, rikaz, barang tambang, dll). Secara prinsip penerima zakat (mustahik zakat) sebagaimana tertera dalam QS. 9:60 adalah delapan golongan (ashnaf). Mereka itu adalah: fakir, miskin, amilin, muallaf, gharimin (orang yang berhutang), riqab (budak), fiisabilillah (pejuang di jalan Allah) dan ibnu sabil (orang yang putus bekal).
Adapun batasan usia tidak pernah ada (sepanjang pengetahuan saya) tentang kelayakan untuk menerima zakat. Selagi mustahik adalah termasuk ke dalam 8 golongan di atas, maka mereka berhak menerima harta zakat.
Adapun dalam kasus yang Anda sebutkan, dimana zakat profesi disalurkan kepada pelajar fakir yang berprestasi maka penyaluran harta zakat tersebut dibolehkan. Karena ia termasuk 8 ashnaf tersebut disebabkan ia berstatus fakir & miskin.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post