BONTANGPOST.ID, Bontang – KPU Bontang mencabut terkait ketentuan zonasi kampanye. Pengaturan itu sebelumnya tertuang dalam SK KPU Bontang 210/2024. Sebelumnya KPU menetapkan empat zonasi kampanye bagi tiap paslon. Penetapan itu sekaligus dengan pembagian jadwal kampanye.
Koordinator Divisi Hukum KPU Bontang Hamzah membenarkan untuk zonasi tlah dicabut. Tetapi konteksnya terkait jadwal masih berlaku. Artinya tiap paslon diberi waktu selama 60 hari untuk berkampanye dimulai 23 September lalu.
“Kalau zonasinya kami hapus,” kata Hamzah.
Menurutnya dalam UU 1/2015 terkhusus pasal 187 berbunyi tiap orang dilarang kampanye di luar jadwal. Jika zonasi ini ditetapkan dan berjalan maka banyak potensi yang terkena pidana.
“Penghapusan zonasi ini melindungi setiap orang agar tidak terkena potensi melanggar pasal tersebut,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya ada empat zonasi yang ditetapkan oleh KPU Bontang. Meliputi Zona A terdapat empat kelurahan yakni Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, Berbas Pantai, dan Berebas Tengah. Zona B terdapat tiga kelurahan yaitu Api-Api, Bontang Baru, dan Bontang Kuala.
“Semalam kami sudah rapat bersama,” tutur dia.
Dengan dihapuskannya zonasi maka tiap paslon bebas memilih lokasi untuk menyelenggarakan kampanye. Namun demikian paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan harus sudah mengajukan permohonan perizinan untuk melakukan kampanye kepada kepolisian.
“Intinya jika ada waktu dan tempat yang sama untuk menggelar kampanye maka dilihat siapa yang duluan mengajukan. Potensi merencanakan di waktu dan tempat yang sama itu bisa saja terjadi,” terangnya.
Terkait pengajuan perizinan H-3 itu juga tertuang dalam PKPU maupun peraturan kepolisian. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: