Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 22 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

​Tak Bayar THR, Sanksi Setelah Lebaran

Reporter: M Zulfikar Akbar
Rabu, 28 Juni 2017, 06:12 WITA
dalam Nasional
1 menit dibaca
​Tak Bayar THR, Sanksi Setelah Lebaran 1

Foto : Ilustrasi Net

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perusahaan yang terbukti belum membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya harus bersiap terkena sanksi. Kemenakertrans akan menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk setelah masa mudik usai. 
Hingga kemarin (27/6), sejumlah pengaduan mengenai persoalan THR sudah masuk ke posko Peduli Lebaran 2017 di Kemenakertrans. Untuk saat ini, pengaduan tersebut barus sebatas ditampung. Dikonfirmasi mengenai datanya, Menakertrans Hanif Dakhiri menyatakan belum memegang data totalnya.
’’Datanya belum bisa saya sampaikan karena kami masih harus mengonsolidasikan dengan data dari daerah,’’ terangnya. Untuk saat ini, pihaknya belum bisa mengakumulasi seberapa banyak pengaduan yang masuk. 
Menurut Hanif, dari laporan-laporan yang masuk, rata-rata berasal dari daerah di luar jabodetabek. Sejauh ini, dia belum mendapat laporan adanya pengaduan yang ditujukan kepada perusahaan di DKI Jakarta. ’’Yang ada itu Depok, Tangerang, tapi bisa saja Jakarta ada juga,’’ lanjut politikus PKB itu. 
Perusahaan yang memang tidak mampu membayar THR, tuturnya, sejak awal bisa melapor ke kemenakertrans bahwa dia memang tidak mampu. Sangat mungkin ada perusahaan yang sudah melaporkan diri ke kemenakertrans. Hanif berjanji membukanya usai masa libur Idul Fitri.
Mengenai sanksinya, kemenakertrans memiliki beberapa level sanksi. Mulai sanksi administrasi, denda, hingga yang terberat adalah pembekuan usaha. ’’Ada mekanisme tersendiri untuk menilai, memverifikasi, sekaligus memberi judgement untuk sanksinya,’’ tambahnya. 
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa apapun sanksi yang diberikan oleh Kemnaker, harus memiliki efek jera agar apra pengusaha tidak lagi bermain-main dengan hak para pekerja 
Iqbal mencontohkan seperti sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, dan denda sepuluh kali lipat.Perusahaan juga diberikan sanksi untuk tidak lagi dapat memperpanjang izin tinggal pekerja asing. 
Bahkan jika perlu, Disertai sanksi pidana ringan, misal penjara satu bulan. “Kalau hal ini tidak dilakukan, permasalahan THR akan terus terjadi. Menaker hanya omong doang, percuma,” katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (27/6). (byu/tau)

Baca Juga:  Tepis Isu Reshufle, Ini Kata Presiden

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: presidensangsiTHRtelat
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan9Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

Rabu, 21 April 2021, 17:00 WITA
Pemindahan Ibu Kota Dinilai Kurangi Beban Jakarta

Pemindahan Ibu Kota Dinilai Kurangi Beban Jakarta

Selasa, 20 April 2021, 15:00 WITA
Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Selama 12 Hari

Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Selama 12 Hari

Senin, 12 April 2021, 11:45 WITA
Malang Diguncang Gempa Magnitudo 6,7

Malang Diguncang Gempa Magnitudo 6,7

Sabtu, 10 April 2021, 16:31 WITA
Orang Gila Ngamuk, 2 Meninggal

Orang Gila Ngamuk, 2 Meninggal

Kamis, 8 April 2021, 17:00 WITA
Bontang Silent Dilanjutkan, Skema Diubah

PP Royalti Hak Cipta Lagu; Putar Lagu di Kafe & Kantor Wajib Bayar

Rabu, 7 April 2021, 11:30 WITA
Postingan Selanjutnya
650 Personel Siap Amankan Obama

650 Personel Siap Amankan Obama

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari

Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari

Selasa, 20 April 2021, 12:00 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
UPZ PKT Salurkan Paket Ramadan Senilai Rp555 Juta bagi 2.205 Mustahik di Bontang

UPZ PKT Salurkan Paket Ramadan Senilai Rp555 Juta bagi 2.205 Mustahik di Bontang

Rabu, 21 April 2021, 21:00 WITA
Safari Ramadan, PKT Salurkan Bantuan Operasional Bagi Masjid dan Musala Sekitar Perusahaan

Safari Ramadan, PKT Salurkan Bantuan Operasional Bagi Masjid dan Musala Sekitar Perusahaan

Rabu, 21 April 2021, 18:04 WITA
Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

Rabu, 21 April 2021, 17:00 WITA
Kuota Zonasi SD Jadi 70 Persen, Mei Mulai Sosialisasi PPDB

Kuota Zonasi SD Jadi 70 Persen, Mei Mulai Sosialisasi PPDB

Rabu, 21 April 2021, 16:00 WITA
Jalan Bontang Lestari Diduga Jadi Hauling, Dishub; Kami Razia setelah Lebaran

Jalan Bontang Lestari Diduga Jadi Hauling, Dishub; Kami Razia setelah Lebaran

Rabu, 21 April 2021, 15:13 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.