JAKARTA – Presiden Joko Widodo tidak ingin para menteri Kabinet Kerja berpidato lama-lama dalam setiap kegiatan, sehingga durasinya akan dibatasi. Berdasarkan isi Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang dikeluarkan pemerintah, para menteri hanya boleh berpidato paling lama tujuh menit layaknya kultum atau kuliah tujuh menit.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan adanya surat edaran itu. Pramono menuturkan Presiden Joko Widodo tidak ingin pidato yang bertele-tele, tapi langsung masuk inti masalah.
“Selain itu, kalau pada acara yang menghadirkan Presiden Joko Widodo, sebaiknya pemimpin lembaga atau menteri melaporkan apa yang harus disampaikan saja, jangan berorasi. Berorasi di depan Presiden kan tidak layak,” ujar Pramono, Selasa (17/1).
“Penyiapan sambutan paling lama tujuh menit,” sebagaimana tertulis dalam surat edaran yang diterima wartawan.
Lebih lanjut, surat edaran yang ditujukan kepada kepala lembaga negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Polri tersebut juga mencantumkan, materi pidato harus langsung memaparkan isu pokok kegiatan yang dimaksud. Dengan begitu, batas waktu tujuh menit bisa terpenuhi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto setuju apabila pidato menteri dan kepala lembaga negara dibatasi tujuh menit seperti surat edaran yang beredar. Menurutnya, hal itu memang diperlukan agar pidato pejabat negara bisa lebih ringkas.
“Hal itu kan memang untuk menertibkan acara, biar tidak bertele-tele,” ujar Wiranto di Istana Kepresidenan.
Wiranto mengatakan, bahwa tidak pantas juga seorang menteri berpidato lebih lama dibandingkan Presiden Joko Widodo. Ia berkata, waktu yang dimiliki seorang presiden umumnya terbatas sehingga waktu yang tersedia sebisa mungkin diberikan kepada presiden.
“Kalau gak ada pembatasan, nanti pidato berjam-jama,” ujarnya. (net)